Digigit Anjing, PRT Diblacklist Penghuni Apartemen
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 16 Desember 2014 03:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pupu, 36 tahun, masih ingat betul saat anjing majikannya menggigit paha kanannya. Peristiwa itu terjadi pada 8 September 2014, ketika dia bekerja pada keluarga yang tinggal di Apartemen Parama, Jakarta Selatan. Perempuan asal Garut ini menyatakan, baru sepekan ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sana.
"Saya minta ongkos berobat karena khwatir terkena rabies, tapi tak dikasih," kata Pupu, dalam diskusi bertema "PRT Tidak Akan Diam" di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad sore, 14 Desember 2014.
Majikan Pupu berkeras menolaknya untuk mengantar dan membayar biaya berobat karena mengklaim anjing peliharaannya sudah disuntik rabies dan tidak berbahaya. Meski tak diberi ongkos berobat, Pupu meminta izin agar dapat memeriksakan kesehatannya, khususnya bekas gigitan itu, ke Puskesmas. Permintaan ini ditolak majikan. Lantaran tak diizinkan, Pupu kemudian meminjam telepon selular rekannya sesama pekerja rumah tangga di apartemen tersebut untuk menghubungi keluarganya agar diantar berobat.
"Tapi saya malah dianggap mencemarkan nama baik majikan," katanya. Pupu kemudian diberhentikan dan di-blacklist, sehingga tidak dapat bekerja di apartemen itu lagi. Saat diberhentikan, Pupu diberi pesangon Rp 400 ribu atau seperempat dari gaji bulanannya sebesar Rp 1,6 juta.
Pupu tak kuasa melaporkan 'penindasan' yang dialaminya ke polisi karena dia tak punya kontrak kerja dengan majikannya dan bukan disalurkan oleh agen pekerja rumah tangga. "Saya tahu saya bodoh, tapi saya, kan, tidak mencuri atau membunuh. Mengapa saya harus di-blacklist sehingga tidak bisa bekerja di situ lagi?" katanya. "Saya masih butuh uang untuk keluarga."
Kini wanita yang tidak lulus SMP itu bergabung dengan Serikat Pembantu Rumah Tangga Sapulidi. Dia mendesak DPR untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Aktivis Jaringan Advokasi Nasional (JALA) PRT Dinda Nuurannisaa Yura mengatakan cerita Pupu satu contoh kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. "Cerita mereka ibarat fenomena gunung es, dan belum diketahui. Pasalnya PRT enggan menyuarakannya karena takut dipecat," kata Dinda.
Menurut data JALA PRT, dari 2012-2013 telah terjadi 653 kasus kekerasan terhadap PRT di dalam negeri. Pada tahun 2014, telah terjadi 408 kasus, 90 persennya adalah multi-kasus, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan perdagangan manusia, yang pelakunya melibatkan majikan dan agen penyalur.
RIDHO JUN PRASETYO
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Kapal Selam Jerman | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lainnya:
Rupiah Masuk Lima Besar Mata Uang Tak Dihargai
Ahok: Kelemahan Saya Sudah Cina, Kafir Pula
Longsor Banjarnegara, 5 Menit yang Menenggelamkan
Putri CEO Korean Air Paksa Pramugara Berlutut