Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meninggalkan kantor KPK usai melaporkan harta kekayaannya di Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, berdasarkan legitimasi dari sinode gereja menyebutkan bahwa Gereja Kristen Indonesia Pengadilan merupakan induk dari jemaat Gereja Kristen Indonesia untuk wilayah Bogor.
"Kami tegaskan jika jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor," kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin)
Bima mengatakan Majelis telah menyatakan kepada Pemerintah Kota Bogor, jika lokasi di Yasmin terus menimbulkan polemik, majelis menyatakan GKI Pos Yasmin dibubarkan, "Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin," katanya.
Menurut Bima, pemerintah Kota Bogor tidak pernah melarang masyarakat beribadah. Bahkan pihaknya bersedia memfasilitasi jemaat GKI yang tidak tertampung untuk beribadah di gedung yang lebih nyaman, aman, dan representatif. (Baca:Negara Dinilai Ikut Langgar Hak Kebebasan Beragama)
"Jangan sampai persoalan ini seolah-olah ada pelanggaran beribadah. Itu yang tidak benar. Karena majelis jemaat induk (GKI Pengadilan) yang melarang aktivitas GKI Yasmin. Jadi siapa yang membandel sekarang?" ujar Bima.
Pemerintah Kota Bogor bersama GKI Pengadilan, kata Bima, akan mencari solusi dan mencari gedung agar bisa ditempati jemaat GKI. "Kami tetap mengimbau agar jemaat GKI tidak mengganggu ketertiban umum dengan beribadah di jalan." (Baca:Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKIYasmin)
Bima optimistis akan ada solusi untuk jangka pendek dan panjang dalam mengatasi persoalan GKI Yasmin. "Jadi, jika berpedoman pada GKI Pengadilan, tidak ada aktivitas Natal di Yasmin," kata bekas politikus Partai Amanat Nasional itu. (Baca: Jabar Nomor Satu Kasus Penodaan Agama )