Ahok Evaluasi Pejabat DKI Setiap Tiga Bulan

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 5 Januari 2015 06:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka apel besar Komitmen Aplikasi Deklarasi Sekolah Bersih, Damai dan Anti Korupsi se-Jakarta di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 30 Desember 2014. Acara ini untuk menjadikan guru-guru teladan yang baik bagi siswanya. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengevaluasi kinerja pejabat DKI setiap tiga bulan sekali. “Kalau tak tempatkan pegawai terbaik, kami bisa dihukum warga Jakarta,” ujar Ahok di Balai Kota, Sabtu, 3 Januari 2015.

Pada Jumat, 2 Januari 2015, Ahok melantik 6.506 pejabat untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV. Para pejabat yang dilantik didasari hasil evaluasi tiap individu dan tes penilaian dalam tiga bulan terakhir. Perombakan pejabat kali ini berakibat dihapuskannya sekitar 1.500 jabatan. Jabatan yang dihapus antara lain wakil lurah dan penyuluh Keluarga Berencana. Pengurangan ini bertujuan merampingkan dan mengoptimalkan jabatan struktural. (Baca juga: Ahok Kocok Ulang Pejabat DKI, Ada Kampanye Hitam?)

Pejabat yang dilantik akan dinilai kinerjanya dalam tiga bulan mendatang. Mereka yang tak menunjukkan hasil maksimal akan digantikan oleh pegawai yang berada dalam daftar antrean dan memiliki nilai tes sesuai dengan standar. Dia memastikan skema perombakan pejabat akan dilakukan setiap enam bulan. “Cara ini akan bisa menyaring pegawai yang ingin melayani warga,” kata Ahok. (Baca juga: Rotasi Pejabat DKI, Ahok:Saya Ini Orang Politik)

Meski begitu, Ahok mengakui cara tersebut memiliki kelemahan. Dia bisa saja mencopot pegawai dan menggantinya dengan pegawai lain yang tetap tak kompeten. Meski begitu, dia berujar metode itu masih lebih baik ketimbang membiarkan pegawai lama menduduki jabatan tanpa menghasilkan perubahan. “Pegawai di DKI tak harus pintar. Saya pun tak terlalu pintar. DKI hanya butuh pegawai yang mau bekerja.”

Pelantikan tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2208-2327 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama dan Administrasi.

Adapun pejabat eselon II yang dicopot, kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dibagi menjadi dua bagian. Sebagian, kata dia, beralih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). “Sisanya, kembali berstatus menjadi staf,” kata Saefullah.

Saefullah mengatakan saat ini TGUPP terdiri atas sembilan orang. Jumlah itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. “Mereka bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk keberhasilan pelaksanaan program unggulan.”

Dia mengatakan anggota TGUPP setara dengan pegawai negeri eselon II dan tetap mendapat tunjangan kinerja daerah. Adapun pegawai yang dicopot dari jabatannya dan menjadi staf tak berhak mendapatkan tunjangan kinerja daerah.

Pegawai yang dicopot dari jabatannya masih memiliki kesempatan kembali menjabat jika kinerjanya meningkat sewaktu menjadi staf. “Pak Ahok kan sudah menjanjikan evaluasi setiap tiga bulan,” kata Saefullah.

LINDA HAIRANI | MAYA NAWANGWULAN

Berita lain:
Surat Cinta Menteri Jonan untuk Para Pilot

Jonan Bekukan Rute Air Asia, Singapura Bereaksi

Ribut AirAsia , Jonan Panggil Dua Pejabat Ini

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya