TEMPO Interaktif, Jakarta:Farhat Abbas, penasehat hukum tersangka penyerbuan ke kantor majalah TEMPO mengatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya David alias A Miaw sebuah rekayasa. David dituduh telah melakukan pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi majalah TEMPO, Bambang Harymurti di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (8/3). Itu rekayasa untuk membentuk opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ujar Farhat di sela-sela pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Jakarta Pusat, Senin (17/3) siang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah pengusaha Tomy Winata melakukan aksi unjuk rasa di kantor majalah TEMPO, Sabtu (8/3). Aksi tersebut berbuntut kepada pemukulan terhadap wartawan majalah berita tersebut, termasuk pemimpin redaksi, Bambang Harymurti. Namun, dalam penuturannya kepada wartawan, Farhat menghimbau agar tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta mengenai pemukulan itu. "Jangan kita mainkan opini dan menghalalkan segala cara," kata Farhat. Menurut Farhat, pemukulan yang terjadi di depan polisi itu sangat tidak masuk akal. "Logikanya di situ ada polisi, kenapa polisi tidak melakukan sesuatu," katanya. Farhat juga menyayangkan pihak kepolisian lebih mendahulukan pemeriksaan terhadap kliennya daripada pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan majalah TEmpo terhadap Tomy Winata. Laporan kita lebih dahulu masuk, tapi kenapa kita duluan yang dipanggil untuk diperiksa, ujarnya. Selain David, pihak kepolisian juga memeriksa Teddy Uban, Yosep, dan Septi. Sedangkan tersangka lainnya Haris Sumbi tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia. Sampai pukul 14.00 WIB, Farhat mengaku tim pemeriksa telah mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan masih menyangkut tempat tinggal dan riwayat hidup saja, katanya. Farhat mengaku, mungkin saja kliennya akan ditahan. Hal itu berdasarkan pertimbangan jika kliennya dikhawatirkan kembali lagi melakukan hal yang sama atau melarikan diri. Namun, Farhat menepis kemungkinan itu. Anda lihat sendiri kita sudah bersikap sangat kooperatif. Bahkan sebenarnya kami sudah mengajukan agar diperiksa Sabtu kemarin, ujarnya. Para tersangka dituduh melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. (Indra Darmawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Menurut BMKG
4 menit lalu
Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Menurut BMKG
Menurut BMKG, tak ada potensi hujan lebat di seluruh Pulau Jawa pada hari ini, Selasa 21 Mei 2024. Bahkan di seluruh Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.