Farhat Abbas Bantah Kliennya Pukul Pemred TEMPO

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 09:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Farhat Abbas, penasehat hukum tersangka penyerbuan ke kantor majalah TEMPO mengatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya David alias A Miaw sebuah rekayasa. David dituduh telah melakukan pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi majalah TEMPO, Bambang Harymurti di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (8/3). Itu rekayasa untuk membentuk opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ujar Farhat di sela-sela pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Jakarta Pusat, Senin (17/3) siang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah pengusaha Tomy Winata melakukan aksi unjuk rasa di kantor majalah TEMPO, Sabtu (8/3). Aksi tersebut berbuntut kepada pemukulan terhadap wartawan majalah berita tersebut, termasuk pemimpin redaksi, Bambang Harymurti. Namun, dalam penuturannya kepada wartawan, Farhat menghimbau agar tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta mengenai pemukulan itu. "Jangan kita mainkan opini dan menghalalkan segala cara," kata Farhat. Menurut Farhat, pemukulan yang terjadi di depan polisi itu sangat tidak masuk akal. "Logikanya di situ ada polisi, kenapa polisi tidak melakukan sesuatu," katanya. Farhat juga menyayangkan pihak kepolisian lebih mendahulukan pemeriksaan terhadap kliennya daripada pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan majalah TEmpo terhadap Tomy Winata. Laporan kita lebih dahulu masuk, tapi kenapa kita duluan yang dipanggil untuk diperiksa, ujarnya. Selain David, pihak kepolisian juga memeriksa Teddy Uban, Yosep, dan Septi. Sedangkan tersangka lainnya Haris Sumbi tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia. Sampai pukul 14.00 WIB, Farhat mengaku tim pemeriksa telah mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan masih menyangkut tempat tinggal dan riwayat hidup saja, katanya. Farhat mengaku, mungkin saja kliennya akan ditahan. Hal itu berdasarkan pertimbangan jika kliennya dikhawatirkan kembali lagi melakukan hal yang sama atau melarikan diri. Namun, Farhat menepis kemungkinan itu. Anda lihat sendiri kita sudah bersikap sangat kooperatif. Bahkan sebenarnya kami sudah mengajukan agar diperiksa Sabtu kemarin, ujarnya. Para tersangka dituduh melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. (Indra Darmawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Menurut BMKG

4 menit lalu

Daftar Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Menurut BMKG

Menurut BMKG, tak ada potensi hujan lebat di seluruh Pulau Jawa pada hari ini, Selasa 21 Mei 2024. Bahkan di seluruh Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

6 menit lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan amandemen diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi negara.

Baca Selengkapnya

Mengapa Botol Bir Berwarna Gelap?

12 menit lalu

Mengapa Botol Bir Berwarna Gelap?

Botol kaca bening menjadi masalah karena paparan sinar matahari dapat menyebabkan bir dengan cepat menjadi asam.

Baca Selengkapnya

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

14 menit lalu

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

Pimpinan MPR telah melakukan kunjungan pertama ke Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, di kediamannya di Jl. Purwakarta No. 6, Menteng.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

14 menit lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Polda Kepri Tangkap Kawanan Pencuri yang Sudah Beraksi 81 Kali, Amankan 36 Unit Sepeda Motor

25 menit lalu

Polda Kepri Tangkap Kawanan Pencuri yang Sudah Beraksi 81 Kali, Amankan 36 Unit Sepeda Motor

Polda Kepri mengajak masyarakat yang kehilangan motor untuk datang ke kantor polisi untuk mengecek 36 kendaraan dari kawanan pencuri tersebut.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengirim Pesan ke Nomor Orang yang Memblokir WhatsApp Anda

30 menit lalu

Begini Cara Mengirim Pesan ke Nomor Orang yang Memblokir WhatsApp Anda

Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin mengirim pesan ke nomor orang yang memblokir WhatsApp Anda. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Hari Ini untuk Jakarta dan Sekitarnya, Ada Hujan di Mana Saja?

36 menit lalu

Prediksi Cuaca Hari Ini untuk Jakarta dan Sekitarnya, Ada Hujan di Mana Saja?

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan potensi hujan antara lain di Jakarta Selatan siang nanti, itu pun intensitas hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Quiet Mode Instagram

45 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Quiet Mode Instagram

Fitur Quiet Mode Instagram dirancang untuk membantu pengguna mengelola notifikasi dan waktu mereka dengan lebih baik.

Baca Selengkapnya

Libur Hari Raya Waisak Akhir Pekan ini, Ada Dua Kereta Tambahan dari Stasiun Bandung

50 menit lalu

Libur Hari Raya Waisak Akhir Pekan ini, Ada Dua Kereta Tambahan dari Stasiun Bandung

PT Kereta Api Daerah Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengoperasikan dua kereta tambahan untuk menghadapi libur Hari Raya Waisak

Baca Selengkapnya