Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembatasan melintas di ruas jalan tertentu di Ibu Kota tak hanya berlaku bagi sepeda motor. Ahok berujar, penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing) juga bertujuan membatasi ruang gerak mobil di Jakarta. "Pembatasannya dimulai dari ERP," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 9 Januari 2015.
Ahok menjelaskan bahwa sistem ERP akan memungut bayaran dari setiap mobil yang melintas di ruas jalan yang ditentukan. Saldo yang tertera di dalam on board unit yang dipasang di setiap mobil akan berkurang secara otomatis setiap mobil melewati gantry atau gerbang yang ada di pangkal ruas jalan. Nilai yang dibayarkan menjadi lebih mahal pada jam-jam sibuk. Ahok bertutur, sistem ini berlaku mulai awal 2016. (Baca: Aturan Jalan Bebas Motor, Ahok Mengaku Rugi)
Tak hanya ERP, Ahok juga tengah mengkaji pembatasan usia mobil menjadi sepuluh tahun. Jika diterapkan, Ahok juga akan meningkatkan nilai pajak kendaraan bermotor. Cara-cara tersebut, menurut Ahok, agar pemilik kendaraan beralih ke moda transportasi umum. "Warga boleh punya mobil, tapi kami akan persulit perjalanan mereka," kata Ahok. (Baca: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam)
Ahok menuturkan upaya tersebut juga disertai dengan pembelian bus yang dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta. Ahok meminta badan usaha milik daerah itu untuk membeli setidaknya seribu unit bus. (Baca: Masa Percobaan ERP, Tarif Tak Diberlakukan)
Alasannya, kata Ahok, baru 20 persen warga Jakarta yang menggunakan transportasi umum. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Kota Mumbai dan Singapura yang mencapai 50 persen atau Hong Kong yang bahkan mendekati 90 persen. "Jakarta paling kacau," Ahok berujar. (Baca juga: Pemberlakuan ERP Diundur hingga 2016)