25 Gubuk Liar di Kanal Banjir Barat Dibongkar

Reporter

Rabu, 21 Januari 2015 00:35 WIB

Kayu-kayu berserakkan usai petugas Sat Pol PP meratakan gubuk-gubuk liar yang berdiri dibantaran Banjir Kanal Barat (BKB) kawasan Manggarai, Jakarta, (25/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat membongkar sekitar 25 gubuk liar di bantaran kali Kanal Banjir Barat. Gubuk yang dihuni sekaligus menjadi tempat usaha 50 kepala keluarga itu berada tepat di bawah jalan layang Tomang. ”Tujuan penertiban ini untuk membuat ruang terbuka hijau dan penataan kali Kanal Banjir Barat,” ujar Lamsar Nainggolan, Kepala Seksi Operasional dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Satpol PP Akan Tertibkan Gubuk Liar Pendatang.)

Menurut Lamsar, di kawasan tersebut pada awalnya ada taman kota yang kemudian berdiri 20 bangunan liar. Pembongkaran itu, kata dia, untuk mengembalikan fungsi taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan. Selain itu, ada lima gubuk lain yang berada persis di badan kali. Bangunan tersebut dibongkar untuk normalisasi kali dan mencegah banjir. ”Jika ada bangunan di badan kali, perawatan dan penataan kali sulit dilakukan,” ujarnya. (Baca: Cara Ahok Berantas Permukiman Liar.)

Pada Senin kemarin, 19 Januari 2015, lima gubuk yang berada di bawah jalan inspeksi—tepat di badan kali—sudah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Sedangkan gubuk lainnya ditinggalkan begitu saja oleh penghuninya. ”Jika sampai Selasa ini tidak dibongkar, Satpol PP yang akan membongkar,” katanya.

Tak ada alat berat seperti backhoe saat pembongkaran. Selain itu, tak ada polisi bersenjata dan puluhan anggota TNI. Pantauan Tempo, tim keamanan gabungan dari Kepolisian Sektor Palmerah dan Koramil tampak santai, duduk-duduk, dan sesekali mengawasi orang-orang yang melintas. ”Tugas ini tidak terlalu berat, kebanyakan gubuk itu sudah kosong ditinggal penghuninya,” kata Lamsar. Menurut dia, sosialisasi pembongkaran telah disampaikan kepada warga pada Selasa pekan lalu saat pembersihan kali.

Namun beberapa warga mengatakan baru satu kali diberi surat dan langsung diminta untuk membongkar. ”Karena mendadak, kami minta penundaan seminggu. Kalau saat itu juga, kami tidak siap,” kata Yuli, 50 tahun, warga RW 13 RT 07, Tomang, yang terkena penertiban.

DINI PRAMITA

Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?






Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

45 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

19 Juli 2023

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

11 Mei 2023

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.

Baca Selengkapnya

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

4 Mei 2023

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya