TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus demo FPI yang berujung ricuh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2015. Agendanya, pembacaan eksepsi dari dua terdakwa dalang demo tersebut, Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Namun eksepsi keduanya ditolak.
"Eksepsi langsung ditolak karena mereka ingin mendatangkan Ahok sebagai saksi," kata jaksa Norman pada persidangan.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah masuk sebagai salah satu pokok materi pembuktian perkara. Jadi Ahok tak bisa dihadirkan sebagai tanggapan terhadap eksepsi.
Dalam sidang, Shahabudin mengatakan bahwa Ahok adalah sumber masalahnya. Karena itu, Ahok harus datang untuk ikut dalam proses perkara hingga selesai. Hal yang sama juga dikatakan Novel dalam sidang terpisah. "Kami mau Ahok langsung jadi saksi," katanya. (Baca: Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok.)
Shahabudin dan Novel didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 214 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 160 atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang Perusakan. "Ancaman hukuman penjara untuk mereka maksimal 6 tahun," kata jaksa Norman.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 28 Januari 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pengacara kedua terdakwa, Sugito Atmo, mengatakan telah menyiapkan sejumlah saksi yang dapat meringankan kliennya.
Aksi unjuk rasa oleh FPI digelar 3 Oktober 2014 di gedung DPRD DKI Jakarta untuk menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas umum rusak. Kedua terdakwa sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Baca: Unjuk Rasa Ricuh, 21 Anggota FPI Tersangka.)
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Terpopuler:
Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Warga Korea
Begini Kronologi 'Tabrakan Maut' di Pondok Indah
Tabrakan Maut Pondok Indah, Sopir: Mobil Dirampas
Tabungan Nasabah Raib, Ini Tanggapan Bank Permata
Berita terkait
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 jam lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
3 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
6 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
8 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
38 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
38 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
52 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
55 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca SelengkapnyaJika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada
56 hari lalu
Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?
Baca Selengkapnya