Gitaris grup musik Padi, Ari Tri Sosianto (40) (kanan) menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris grup musik Padi, Ari Tri Sosianto, 40 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2015, di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1/28, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Pukul tiga dinihari, dan sendirian," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo. Ari ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu, satu bong bekas pakai, aluminium foil, serta korek api. "Hasil uji urine positif metamfetamin dan amfetamin." Ari, kata Hando, ditangkap berkat informasi masyarakat. (Baca: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba.)
Ari dicokok setelah polisi menangkap bandar sabu bernama Rohiman. Dari tangan Rohiman, polisi menyita tiga plastik sabu dalam satu paket, lima plastik sabu dalam satu paket, aluminium foil, dan alat isap sabu. "Serta uang Rp1,6 juta." (Baca: Siapa yang Laporkan Fariz R.M. ke Polisi?)
Polisi masih mengejar pemasok narkoba ke Rohiman. "Diduga pemasoknya sama dengan pemasok untuk (musikus) Fariz R.M." Ari dan Rohiman kini ditahan di Polres Jaksel. (Lihat:Cara BNN Atasi Artis Pengguna Narkoba.)