Sejumlah uang, KTP dan shabu digelar saat menunjukkan barang bukti penangkapan gitaris grupband Padi, Ari Tri Sosianto (40) atas kepemilikan narkoba di Polres Jakarta Selatan, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris Padi, Ari Tri Sosianto, 40 tahun, kini menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkotika. Ari sudah berada di Pusat Rehabilitasi Natura di Lebak Bulus, Jakarta, sejak Jumat malam, 23 Januari 2015.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan hasil assessment. "Setelah melalui assessment, diputuskan yang bersangkutan direhab," kata Hando, Sabtu, 24 Januari 2015.
Assesment ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang independen. "Terdiri dari psikolog, psikiater, dokter media, dan pemuka agama," kata Hando. Semula, keluarga Ari telah meminta agar Ari menjalani rehabilitasi.
Meski direhabilitasi, Hando menyatakan proses hukum terhadap Ari tetap berlanjut. "Status dia masih tetap tahanan," kata dia. Ari dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tertangkap menggunakan sabu.
Ari ditangkap di sebuah studio di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 22 Januari 2015. Dari tangannya, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, alat isap, dan kotak korek api. (Baca: Daftar Selebritas yang Terjerat Kasus Narkoba)