Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 05:47 WIB

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada, Reza Indragiri Amriel menilai ada kejanggalan dalam hasil pemeriksaan tes psikologi atas Christopher Daniel Sjarif, 23, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari lalu. Dalam kecelakaan itu, empat orang pengendara sepeda motor tewas sedangkan beberapa lainnya luka-luka.

Kesimpulan ini setelah Reza membaca hasil psikologi dan psikotes yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa lalu. Hasil pemeriksaan psikologi dan psikiater itu menyatakan tersangka normal dan tak mengalami gangguan jiwa. Sedangkan kejadian kecelakaan didasari oleh kurangnya pengendalian diri.

“Seolah ada kesengajaan tersangka menabrak sekian banyak orang, tapi dia kurang paham bahwa tindakannya salah dan bisa dikenai sanksi,” kata Reza, Rabu 28 Januari 2014.

Maka, Reza pun mempertanyakan metode pemeriksaan psikologi yang dilakukan polisi. Menurut dia, pemeriksaan psikologis seharusnya menjelaskan alasan-alasan kecelakaan itu bisa terjadi. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)

Reza menganggap hasil tes psikologi itu tidak membantu pihak kepolisian untuk memahami kondisi psikis si penabrak. "Hasil terlalu awam dan sumir," kata dia.



Dalam rilisnya Selasa malam 27 Februari 2015, Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan hasil tes psikologi Christopher sebagai orang yang kurang bisa mengendalikan diri. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan tersangka kurang berpikir membawa mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE. "Tidak sadar, hanya berdasarkan alam perasaannya," kata dia di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. Selain itu, kata dia, hasil tes psikiater tersangka menyatakan tidak ada gangguan jiwa.

Wahyu mengatakan, Christopher murni melakukan kecelakaan lalu lintas. "Tidak ada indikasi narkoba dari hasil urine dan darah yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional, Puslabfor Polri, dan Rumah Sakit Polri," tuturnya.

Atas perbuatannya, Christopher dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca juga: Kegiatan terakhir Ali dan Christopher Sebelum Kecelakaan)

HUSSEIN ABRI YUSUF



Berita Lainnya:
Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan
Kisah Wanita Indonesia yang Terdampar di Chechnya

Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya