Christopher Negatif Narkotik, Ini Dampaknya  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 06:29 WIB

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com

TEMPO.CO , Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon menyatakan keheranannya atas perubahan sikap kepolisian, yang menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba. Padahal dalam penyidikan awal, kata Josias, Christopher disebut positif menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. "Kepolisian seperti mencoba mengarahkan insiden ini sebagai kecelakaan murni yang dipicu kelalaian,” ujarnya, kemarin. Dampaknya, tentu pada pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Christopher. (Baca: Narkoba Christopher, Polda dan Polres Beda Hasil)

Dalam pemeriksaan awal, Christopher mengaku mengkonsumsi LSD bersama Muhammad Ali Riza di sebuah kafe di mal yang berada di Jakarta Selatan. Ali Riza turun dari mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE miliknya sebelum insiden tersebut terjadi. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)

Beberapa saat kemudian, Christopher merebut kendali setir dari sopir Ahmad Sandi Illah. Mobil menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Namun Christopher tetap melajukan kendaraannya. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dia kembali menabrak mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun, dan mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun.

Tak hanya dua mobil, lima sepeda motor ikut diseruduk. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membantah adanya kongkalikong dalam penanganan kasus. "Saya pastikan tidak ada dalam kasus ini. Kami profesional melakukan penyelidikan," kata dia.

Dengan hasil negatif ini, Christopher tidak akan dikenakan pasal narkotika. Dia dijerat oleh Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Adapun hasil tes urine atas Ali Reza, sang pemilik Outlander juga negatif. (Baca: Ini Kejanggalan dalam Kecelakaan Pondok Indah)

ARIE FIRDAUS



Berita Lainnya:



Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya