Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher  

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 05:59 WIB

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengkritik penerapan pasal Undang-Undang Lalu Lintas kepada Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015.

Adapun Christopher dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Ia tidak dikenakan UU Narkotika lantaran hasil tesnya negatif. Dugaan Christopher menggunakan lysergic acid diethylamide (LSD) berdasarkan pada pengakuan awal tersangka. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)

"Penerapan pasal berlapis itu yang paling benar dari hukuman yang paling berat ke hukuman paling ringan," kata Ganjar, Kamis, 29 Januari 2015.

Sebab, dalam penerapan pasal berlapis, jika pasal pertama tidak kuat atau tidak terbukti, baru ke pasal kedua dan seterusnya. Menurut dia, seharusnya pasal 311 yang pertama karena ancamannya 12 tahun penjara. "Ini pasal pertama sudah rendah hukumannya, pasal yang hukumannya paling berat malah terakhir. Ini kan aneh,” tutur Ganjar.

Tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Empat pengemudi sepeda motor meninggal. Antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi bernama Batang Onang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan pengakuan Christopher tak kuat menjadi alat bukti pemakaian narkoba. "Keterangan dia harus diuji lagi dengan serangkaian tes di laboratorium," kata Anang. (Baca: Christopher Negatif Narkotik, Ini Dampaknya dan Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal)

Anang berkukuh hasil tes BNN yang menyebut Christopher tak pakai narkoba, baik LSD maupun narkoba jenis baru, adalah valid. Menurut dia, lembaganya meminta bantuan United Nations of Drugs and Crime, lembaga PBB yang mengurus narkoba, untuk memberi masukan data narkoba yang belum teridentifikasi di Indonesia. "Kalau memang hasilnya negatif, masak kami sebut positif," ujarnya. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)

AFRILIA SURYANIS | GANGSAR PARIKESIT | RAYMUNDUS RIKANG



Berita Lainnya:
Polisi Tembak Mati 5 Pencuri Motor di Bekasi
Polisi Resmi Sebut Siapa Ortu Ali dan Christopher
Polisi Sebut Christopher Orang Pintar

Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya