Mobil sedan Toyota B 1730 BP ini harus berjalan mundur setelah melenggang jalur busway melawan arah. Masukbusway.com/@DollySW
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengizinkan mobil pribadi melintas di jalur busway Transjakarta asalkan membayar Rp 50 ribu. Ide Ahok ini ditolak oleh sejumlah pengguna jasa bus Transjakarta.
Penumpang bus Transjakarta, Duwi Setiya Ariyanti, 22 tahun, mengatakan ide Ahok itu bertolak belakang dengan penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melintas di jalur Transjakarta. Pemerintah DKI, kata dia, seharusnya berpihak kepada warga yang memilih angkutan umum untuk bepergian.
Selain itu, Duwi berujar ide mengizinkan mobil melintas di jalur Transjakarta akan membuat kemacetan dan menghambat laju bus. "Masak sudah susah payah berhimpitan di dalam bus, masih kena macet juga?" kata Duwi, Jumat 30 Januari 2015. (Baca: Syarat Ahok untuk Mobil Pribadi Agar Bisa Lewat Busway)
Pernyataan senada disampaikan Nani Suherni, 26 tahun. Ia mengatakan ide Ahok tersebut secara tidak langsung mendukung warga untuk menggunakan kendaraan pribadi. "Ide itu berpihak ke warga kaya," ujar Nani.
Sementara itu, Ahok berdalih uang yang dikumpulkan dari pengendara mobil yang masuk jalur busway digunakan untuk mensubsidi operasional bus tingkat gratis. "Mereka harus membayar mahal," kata Ahok. (Baca: Alasan Ahok Bolehkan Mobil Pribadi Lewat Busway)
Ahok menjelaskan, ide tersebut bermula dari keluhan temannya terhadap nilai pajak yang tinggi namun kebebasannya dibatasi di jalan raya. Keluhan itu berkaitan dengan mobil yang dilarang melintas di jalur Transjakarta.
Ahok kemudian mengusulkan agar pemilik mobil dapat melintas di jalur khusus itu setelah membayar pada gerbang yang serupa dengan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing). Usulan tersebut, kata Ahok, juga didasari masih lamanya headway atau jarak antarwaktu kedatangan bus Transjakarta.
Jalur yang sedang kosong bisa dimanfaatkan pemilik mobil menyusul kurangnya ratio jalanan di Ibu Kota. Ahok berujar nilai minimal yang harus dibayar untuk memanfaatkan fasilitas ini yaitu Rp 50 ribu.
Nilai ini, Ahok melanjutkan, secara otomatis berubah menjadi lebih mahal jika kuantitas mobil yang melintas bertambah banyak. "Lalu lintasnya dikontrol," kata Ahok. Meski begitu, Ahok belum dapat menyebut waktu penerapan ide tadi. (Baca juga: Kendaraan Boleh Masuk Jalur Busway, Asal...)