TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan aturan seragam baru bagi pegawai honorer di wilayah setempat. Pakaian dinas itu untuk membedakan antara pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak.
"Hari ini sebagian pegawai honorer sudah ada yang memakai," kata Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Robbie Arfiansyah, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut dia, pakaian dinas yang digunakan pegawai honorer tersebut ialah atasan warna krem, sedangkan bawahannya tetap pakai pakaian dinas harian (PDH). "Khusus hari Selasa dan Rabu," katanya. Adapun, hari lainnya masih seperti biasa, yakni Senin seragam Linmas, Kamis dan Jumat memakai batik.
Khusus untuk pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, diberi toleransi masih dapat memakai pakaian dinas seperti biasa. Tapi, itu digunakan ketika sedang dinas di luar lingkungan pemerintah, misalnya razia atau penertiban. "Di luar itu harus menggunakan pakaian yang ditentukan," katanya.
Robbie mengatakan, dasar hukum pemberlakukan pakaian dinas itu ialah Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. SK tersebut masih diproses di bagian hukum untuk penomoran. Adapun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah menandatanganinya. "Target pekan ini selesai. Sehingga pekan depan disosialisasikan," kata dia.
Ia menambahkan, jumlah pegawai non-PNS di Kota Bekasi mencapai 5.398. Menurut dia, pembedaan seragam itu untuk memudahkan evaluasi pegawai. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat perihal kinerja pegawai tersebut. "Kalau seragam PNS dan Honorer sama, masyarakat sulit membedakannya," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan banyak pegawai honorer atau non-PNS terlibat indisipliner berat seperti percaloan. Tahun lalu, pemerintah memecat pegawai honorer yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan itu, Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasinya. "Pembedaan seragam antara PNS dan non-PNS," katanya.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pembedaan seragam ialah untuk memantau kinerja pegawai antara PNS dan non-PNS. Sehingga, masyarakat dapat ikut mengawasi langsung pegawai itu baik di tingkat kelurahan hingga pemerintah kota. "Kami mendukung," katanya.
ADI WARSONO
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaKPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja
3 hari lalu
KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBoyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron
6 hari lalu
Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.
Baca SelengkapnyaSegini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti
7 hari lalu
Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.
Baca SelengkapnyaPUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya
8 hari lalu
Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya
15 hari lalu
Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaDosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta
16 hari lalu
Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.
Baca SelengkapnyaKapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes
24 hari lalu
Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh
Baca Selengkapnya