Sidang Polisi Cabuli Balita, Saksi Korban Dicecar

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 05:23 WIB

studlife.com

TEMPO.CO , Jakarta: Kasus seorang anggota Polres Jakarta Timur, Bripka Chandra Hermawan, yang diduga mencabuli balita 4,5 tahun di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak korban. Selasa 3 Februari 2015 lalu,

"Ada empat orang yang bersaksi selama dua jam dalam persidangan," kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015.

Empat orang saksi itu adalah ES, ayah korban, tante korban selaku orang pertama yang mengetahui indikasi pemerkosaan, dan dua asisten rumah tangga korban. Dari keempat saksi tersebut, tante korban yang paling lama dicecar berbagai pertanyaan, yakni sekitar satu jam. Ayah korban memberikan keterangan selama tiga puluh menit, dan sisa waktu diberikan kepada dua asisten rumah tangganya.

"Pengacara pelaku 'menyerang' tante korban paling parah," kata Ermelina.

Ermelina mengatakan berdasarkan keterangan tante korban, dia dicekoki pertanyaan yang menjurus adanya pelaku lain yang memperkosa korban. Ermelina menyebut Feri Antoni Surbakti, selaku pengacara pelaku, memberi pertanyaan seputar keberadaan orang lain yang dekat dan sering bertemu dengan korban. Pengacara pelaku juga menanyakan soal yakin atau tidaknya tante korban dalam mengidentifikasi awal dugaan pemerkosaan terhadap SG.

"Semua dilalui dengan baik karena tante korban adalah perawat yang dapat memeriksa kondisi fisik korban dengan seksama," Ermelina menuturkan.



<!--more-->



Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tante korban, tak ditemukan celah adanya indikasi pengalihan pelaku lain dalam kasus ini. Cercaan pertanyaan terkait indikasi pelaku lain ini juga ditanyakan kepada ayah korban dan dua asisten rumah tangga korban. Ermelina berujar, berdasarkan laporan para saksi kepada dirinya, posisi korban dalam kasus ini untuk mendapatkan keadilan masih aman.

Adapun pelaku didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 dan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, bila persidangan menguatkan perbuatan pelaku, anggota polisi itu terancam dihentikan dengan tidak hormat.

Adapun Ferry Antoni Surbakti, pengacara Brigadir Kepala CH yang diduga mencabuli korban, merasa yakin jika kliennya bakal diputus tidak bersalah dalam putusan sela. Menurut dia, kliennya mengaku tidak pernah melakukan pencabulan itu kepada korban. Namun dia menyatakan menyerahkan semua putusan sela ini kepada majelis hakim.
“Dia memang mengaku tidak berbuat itu,” kata Ferry.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

54 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya