Perusahaan yang Bayar Upah di Bawah UMR akan Ditindak

Reporter

Editor

Kamis, 21 Juli 2005 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mengaku baru mengetahui adanya 13 perusahaan yang membayar upah karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2004 Rp 681.804. "Kami baru menugaskan tim pengawas untuk mengecek ke lapangan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, A. Kafrawi di Depok, Kamis (21/7). Menurut Kafrawi, dinas yang dipimpinnya memiliki data tahunan semua perusahaan yang memiliki badan hukum di Depok. Data itu memuat beberapa hal seperti jumlah pegawai, upah terbesar, dan upah minimum pekerjanya. "Kami sedang kroscek data perusahaan dengan data milik Jamsostek. Jangan-jangan, data yang di Jamsostek adalah gaji pokok bukan take home pay," katanya.Ke-13 perusahaan itu diantaranya, Rumah Sakit Bhakti Yuda, yang menurut data Jamsostek rata-rata upah pekerjanya sebesar Rp 528.402, PT Central Star dengan upah Rp 260 ribu, dan PT minuman SAP dengan upah Rp 95 ribu perbulan. Jika perusahaan terbukti menggaji di bawah UMR, Disnaker akan mengirimkan tiga nota peringatan dengan masa jawab 14 hari. Nota pertama adalah preventif edukatif, dilanjutkan dengan nota preventif non judicial, dan terakhir preventif judicial. Normatifnya, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Tenaga Kerja. "Tapi, karena masalah ini melibatkan pihak tenaga kerja juga keluarganya, kami akan mengusahakan jalur musyawarah agar perusahaan dapat mengupah sesuai ketentuan,"ujar Kafrawi. Suliyanti Pakpahan

Berita terkait

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

22 Oktober 2023

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

24 Januari 2023

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi 2023 di Jawa Timur. Simak selengkapnya daftar UMK di wilayah Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

12 Agustus 2022

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

Simak Daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2022 wilayah Bekasi, Karawang, Depok, Bandung dan lainnya

Baca Selengkapnya

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

6 Oktober 2020

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

Para pemilih di Jenewa, Swiss, setuju untuk memberlakukan upah minimum regional yang setara dengan 23 franc Swiss atau sekitar Rp 370 ribu per jam.

Baca Selengkapnya

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

4 Agustus 2020

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saling melempar canda bersama warganet atau netizen di media sosial Twitter

Baca Selengkapnya

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

16 Mei 2020

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

Staf Khusus Menteri Keuangan menilai skema iuran BPJS Kesehatan yang baru sudah lebih baik.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

15 November 2019

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

Misi Woobiz yaitu memajukan perempuan Indonesia dengan menjadikannya pengusaha mikro yang mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

31 Oktober 2019

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

Demo buruh kali ini menuntut UMP 2020 naik 10-15 persen, di atas rencana pemerintah menaikkan upah sebesar 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

16 September 2019

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

Pengusaha mengeluh kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya