Terlihat perangkat alat sensor Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) diterapkan paling lambat akhir tahun ini. Dua koridor permulaan berada di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Saya minta ke Dinas Perhubungan agar tahun ini programnya jalan," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin, 16 Februari 2015.
Ahok menjelaskan, berdirinya Unit Pengelola ERP bisa menjadi dasar penerapan sistem itu. Unit yang terbentuk sejak Desember 2014 lalu itu akan bekerja layaknya UPT Perparkiran. Pemenang lelang tender investasi akan menerapkan sistem bagi hasil dengan Pemerintah DKI sebesar 70:30.
Menurut Ahok, saat ini baru ada dua perusahaan yang berminat mengikuti lelang investasi. Perusahaan asal Norwegia, Q-Free, dan Kapsch yang berasal dari Swedia dipastikan mengikuti proses lelang investasi lantaran keduanya sudah mengikuti uji coba alat. Meski begitu, ia berujar perusahaan lain bisa tetap mengikuti lelang selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan Pemerintah DKI.
Ahok menjelaskan, hasil evaluasi kinerja dua alat milik perusahaan tersebut mampu mendeteksi tanda nomor kendaraan dengan tingkat akurasi 95 persen. Perusahaan yang memenangi proses tender wajib meningkatkan spesifikasi mesin pemindai yang akan dipasang pada setiap gerbangnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Unit Pengelola ERP Dinas Perubungan DKI Jakarta Leo Amstrong mengaku memilih untuk berhati-hati ketimbang mempercepat persiapan dokumen lelang. Sebabnya, persiapan dokumen melibatkan dasar hukum dan membutuhkan waktu setidaknya dua bulan. "Banyak pertimbangannya," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit membenarkan banyaknya pertimbangan yang dibutuhkan. Tujuannya, kata dia, agar sistem yang baru pertama kali diterapkan ini tak berbenturan dengan dasar hukum lain. "Dokumen tender juga harus dirumuskan dengan matang," kata Benjamin.