Tewas karena Jalan Rusak, Keluarga Gugat Pemerintah Bekasi
Editor
Mustafa moses
Kamis, 26 Februari 2015 16:47 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Hari ini, pendaftaran gugatan," kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi penggugat, Kamis, 26 Februari 2015.
Mereka yang digugat adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.
Nelson menjelaskan, akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, seorang warga, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan dan tewas pada 8 Februari 2014. Penyebabnya, roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak.
"Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk," kata anak Ponti, Sulastri Maeda Yoppy. Orang tuanya mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, nyawanya tak dapat tertolong. "Kami mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini para tergugat," katanya.
Selain menggunakan pasal itu, keluarga korban juga menjerat para tergugat dengan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam isi gugatannya, keluarga korban meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan Jalan Raya Siliwangi serta mengganti rambu jalan yang rusak. Selain itu, mereka meminta para tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Adapun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku prihatin dengan kejadian itu. Secara institusi, ia mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Namun, menurut dia, fasilitas publik yang disediakan untuk masyarakat dibangun dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan.
ADI WARSONO