TEMPO.CO , Jakarta:- Kantor pemenang tender pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) SMKN 19 Jakarta Pusat fiktif. Penelusuran Tempo, kantor PT Putri Karunia Hati yang tercatat sebagai pemenang tender pengadaan UPS tak ditemukan di alamat yang tercantum dalam dokumen yang dilansir situs resmi Pemda DKI.
"Tak ada perusahaan tersebut yang berkantor di sini," kata Ali, penjaga rumah Kantor yang terletak di Jalan Gading Raya nomor 73, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, kepada Tempo, Minggu, 1 Maret 2015.
Menurut Ali, ada 10 perusahaan yang berkantor di situ. Ada dua unit rukan yang terdiri dari dua lantai, semua sudah full disewa. Kebanyakan kantor adalah kontraktor. Ada pula kantor yang bergerak di bidang pelayaran, percetakan, dan advokat. "Kantor-kantor di sini hanya ada satu sekretaris yang mengatur soal kerjaan dan sewa-menyewa," kata dia.
Meski begitu, penjaga rumah kantor lainnya yang menolak disebutkan namanya mengaku sempat melihat banner kantor perusahaan itu. Banner itu dipasang di depan rumah kantor itu, namun sudah tak terlihat sejak setahun lalu. Juga tak ditemukan di satu pintu kantor manapun di sana. "Kalau di sini biasanya setiap kantor menempelkan stiker nama perusahaan di pintu masuk masing-masing," kata dia.
PT Putri Karunia Hati adalah pemenang tender pengadaan barang dari ULPD DKI Jakarta Himpunan Pokja I Satker Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Perusahaan ini masuk dalam 49 kantor pemenang tender UPS yang dipersoalkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama. Perusahaan ini memenangkan tender pembelian UPS senilai Rp 5.834.510.000,00.
Tender UPS menjadi satu dari sejumlah anggaran siluman yang ditemukan Gubernur Ahok. Kasus ini membuat Ahok terancam dimakzulkan setelah 106 anggota DPRD DKI secara resmi menggunakan hak angketnya.
Jumat pekan lalu, Gubernur Ahok mengadukan kasus ini ke KPK. Membawa setumpuk dokumen, Ahok ingin menunjukkan adanya penyelundupan anggaran dalam APBD yang diketok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada 27 Januari lalu.
YOLANDA RYAN ARMINDYA