Begini Dana Siluman Rp 12,1 Triliun Diloloskan  

Reporter

Senin, 2 Maret 2015 03:58 WIB

Aksi warga saat memberi dukungan kepada Ahok, terlihat para warga membawa spanduk bertuliskan "Ahok berani melawan begal APBD". Jakarta, Bundaran HI, 1 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Jarum jam telah menunjukan pukul 16.00, Selasa, 27 Januari 2015. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah kembali ke ruangannya setelah mengikuti rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 73 triliun.

Meski rapat telah selesai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum juga menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD 2015 yang telah disepakati bersama dari DPRD. Sedianya, RAPBD itu akan ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tim masih bersabar dan berpikir positif. "Mungkin DPRD banyak pekerjaan," kata salah seorang pejabat DKI yang mengetahui proses penganggaran kepada Tempo, Minggu, 1 Maret 2015. Selain itu, berdasarkan pasal 242 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian Raperda APBD paling lama tiga hari terhitung sejak pengesahan.

Namun, sampai tenggat waktu yang diberikan, DPRD belum memberikannya. Padahal, berdasarkan ayat 3 undang-undang yang sama menyebutkan, gubernur wajib menyampaikan Raperda APBD ke Kementerian Dalam Negeri paling lama setelah menerimanya dari DPRD.


Untuk mengejar waktu, Tim Anggaran akhirnya berinisiatif. Mereka, kata pejabat itu, mengambil langkah untuk menyusun Raperda APBD 2015 berdasarkan hasil notulensi dan rekaman video rapat antara satuan kerja perangkat daerah dengan setiap komisi.

Selain itu, surat dari setiap SKPD berisi hasil pembahasan bersama dengan DPRD juga dijadikan acuan penyusunan Raperda. "Jadi semua usulan DPRD kami akomodir," kata pejabat itu.

Pada 4 Februari, Tim mengirim Raperda APBD ke Kementerian. "Kami terlambat satu hari dari ketentuan," ucapnya. Ia berdalih keterlambatan itu dikarenakan perlu waktu yang lama untuk mencetak Raperda. Namun, Raperda yang dikirim, ditolak oleh Kementerian. Kementerian menilai format Raperda tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.

Pejabat itu mengatakan, pembahasan di tingkat komisi yang ada di notulensi, rekaman, serta surat dari SKPD semuanya normatif. Tidak ada satupun DPRD mengusulkan kegiatan tertentu. Yang diusulkan misalnya, seorang anggota Komisi Infrastruktur meminta proyek kampung deret tidak dilanjutkan karena dinilai bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Persoalan muncul ketika DPRD mengirim Raperda APBD versi mereka pada 10 Februari untuk ditandatangani Ahok. Dalam APBD versi DPRD ditemukan 4800 kegiatan baru, termasuk pengadaan buku trilogi Ahok sebesar Rp 30 miliar. Total dana untuk kegiatan baru tersebut sebesar Rp 12 triliun. "Begitu melihat kegiatannya aneh-aneh," kata pejabat itu.

Dewan, ujar pejabat itu, memaksa Tim memasukan usulan mereka yang senilai Rp 12 triliun itu ke dalam e-budgeting. "Gila saja memasukan dana segitu." Tim melaporkannya ke Ahok. Mendengar laporan tersebut, Ahok berang. Ia pun menyebut dana sebesar Rp 12 triliun itu sebegai anggaran siluman dan menganggap APBD versi DPRD. Ahok kemudian melaporkan dana siluman tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

2 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya