Angket DPRD: 3 Langkah Sulit Melengserkan Ahok

Reporter

Senin, 2 Maret 2015 05:56 WIB

Warga menuliskan petisi dukungan untuk Ahok, dalam aksi tersebut warga Jakarta diajak, untuk menyerukan pendapatnya tentang, mana yang menurut mereka benar, Ahok atau DPRD. Jakarta, Bundaran HI, 1 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hak angket yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak selalu berakhir pemakzulan. "Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk ngotot menggunakan hak pemakzulan," katanya beberapa waktu lalu.


Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Refly menilai tak mudah untuk menurunkan Ahok. "Mengganti kepala daerah sulit dilakukan apabila tak memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," kata dia.


Angket digelar oleh DPRD dengan alasan Ahok menabrak aturan. Rancangan APBD 2015 sebesar Rp 73 triliun yang dikirimnya kepada Menteri Dalam Negeri dianggap cacat. Rancangan yang akhirnya dikembalikan oleh Menteri itu tak menyertakan program yang diusulkan Dewan. DPRD pun menuding Ahok melanggar etika dan norma kepala daerah seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.


Konflik itu meletup setelah Gubernur Ahok mencoret banyak sekali proyek usulan kalangan DPRD. Total proyek yang mereka usulkan mencapai Rp 12 triliun. Anggaran inilah yang disebut Ahok sebagai siluman karena tidak masuk dalam sistem e-budgeting DKI.


Pertikaian itu belum tentu akan berujung pada kejatuhan Ahok karena masih memerlukan setidaknya tiga tahap lagi.


Advertising
Advertising

1. DPRD Mengeluarkan Hasil Angket


Refly Harun mengatakan hak angket DPRD itu berujung pada hasil penyelidikan. Tapi, tidak semua pelanggaran dapat diteruskan pemakzulan. Sebab, ada klasifikasi pelanggaran apakah termasuk pelanggaran berat seperti korupsi dan tindak pidana lain atau hanya maladministrasi. "Jika terbukti gubernur melakukan pelanggaran hukum maka dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," kata dia.


2. Menyatakan Pendapat


Sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bisa menggunakan hasil angket itu untuk menyatakan pendapat. Rumusan hak ini diatur dalam Pasal 106 Ayat 6, yakni “ menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


3. Pengujian di Mahkamah Agung


Andaikata DPRD berpendapat bahwa gubernur telah melanggar sumpah, menabrak larangan, atau mengabaikan kewajibannya, maka upaya pemakzulan harus harus diuji lagi di Mahkamah Agung. Menurut Refly Harun, bila MA membenarkan ada pelanggaran hukum, masalah ini akan dikembalikan kepada DPRD apakah akan mengganti eksekutif. "Jika iya, maka usul penggantian kepala daerah ini harus diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Refly.


DINI PRAMITA I TIM TEMPO

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

17 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

21 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

36 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya