Efek Kisruh APBD, Politikus DKI Ditagih Setoran Partai  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 2 Maret 2015 11:09 WIB

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta, usai rapat paripurna hak angket di gedung DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. Hasil Rapat paripurna resmi mengajukan hak angket atas Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok, setelah para anggota dewan setuju mengajukan hak angket. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri "menghukum" pemerintah DKI karena tak kunjung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI serta kepala daerah tak akan digaji selama enam bulan mulai Januari lalu.

"Sudah dua bulan ini tidak gajian," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-PAN Johan Musawa di DPRD, Balai Kota, Selasa, 24 Februari 2015. Berdasarkan Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD dan kepala daerah yang belum menyetujui Raperda APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahunnya dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Menurut aturan itu, batas waktu penetapan Raperda APBD adalah akhir Desember tahun lalu.

Efek domino dari tidak digajinya anggota Dewan adalah setoran ke partai menjadi terhambat. Johan mengaku sudah dua bulan tak setor iuran wajib ke partainya, Partai Amanat Nasional. Berdasarkan ketentuan partai dia, setiap anggota Dewan wajib setor sebanyak 20 persen dari gaji mereka per bulannya.

Johan sempat emosi karena partai terus menagih uang setoran itu meski ia tak mendapat gaji. "Partai tidak baca koran apa. Dua puluh persen dari mana, gajian saja enggak," kata dia. Kepada partainya, Johan menyampaikan akan membayar setoran bulanan secara sekaligus begitu gaji turun. "Rapel saja karena saat ini satu sen pun tidak dapat."

Anggota Fraksi Golkar Ramli pun senasib dengan Johan. Sudah dua bulan dia belum setor ke partai dari seharusnya berjumlah Rp 4,5 juta per bulan. "Tidak mungkin setor, uang dari mana," kata dia. Menurut dia, tak ada cara lain untuk menyiasati agar tetap bisa setor ke partai selain membayar sekaligus begitu gaji turun. Adapun gaji sebagai anggota Dewan sebesar Rp 22 juta per bulan.

William Yani, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengaku tak terpengaruh dengan hukuman dari Kementerian. "Tidak apa-apa gaji tidak dibayar," kata dia. Ia mengaku punya penghasilan lain sebagai pengacara. Namun, dari gaji sebagai anggota Dewan, ia bisa keluar sampai Rp 15 juta per bulannya. Sebanyak Rp 3 juta disetor ke partai, sisanya untuk kepentingan konstituen.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamat Nurdin mengatakan partainya tak hidup dari gaji anggota Dewan. "Setiap kader kami iuran bukan hanya dari anggota Dewan," kata dia. Selain itu, "Kita masih punya tabungan ini." Namun, setoran anggota Dewan cenderung lebih besar, yakni 40 persen dari pendapatan dia.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

8 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya