Ahok Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Diajukan

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 07:28 WIB

Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) menemui warga yang tergabung dalam Pijar Indonesia saat mendatanginya di Balai Kota Jakarta, 3 Maret 2015. Para Aktivis tersebut menggelar aksi `Save Ahok`. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 10 Maret 2015. Pengacara DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan ada banyak pasal yang akan dilaporkan terhadap Ahok terkait dengan pernyataan anggaran siluman yang dilontarkannya. "Pasal 310, 311, 317, 318, dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015.

Pasal 310, ujar pengacara yang juga menangani kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut, berisi soal penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduh. Dalam ayat (2) pasal ini, jika tuduhan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Pasal 311 berisi tentang kejahatan pencemaran nama baik. Lalu, Pasal 317 soal pemberitahuan palsu untuk ditulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman Pasal 317 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun Pasal 318 berisi tentang perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa dia berbuat pidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan Pasal 207 berisi tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Ancamannya, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "DPRD itu penyelenggara negara," ujar Razman, yang jadi pengacara tersangka Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dalam kasus korupsi Bus Transjakarta.

Selain KUHP, tutur dia, mereka juga akan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka memakai Pasal 27 ayat (3) yang berisi soal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancamannya, 6 tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Razman mengatakan barang bukti yang dipakainya adalah data-data dan pemberitaan di media massa. Mereka akan menyerahkannya kepada kepolisian pada Rabu.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya