Ada Apa di Balik Penundaan Rapat DPRD dengan Ahok?
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 18 Maret 2015 05:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menunda rapat pembahasan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, alasan penundaan bahwa dokumen anggaran yang hendak dibahas belum dicetak itu mengada-ada.
"Alasan itu tidak logis karena bukan alasan substansial," kata Alimsyah kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Alimsyah membeberkan dasarnya menyebut alasan DPRD menunda rapat itu tidak substansial. Di DPRD, dia menjelaskan, ada lembaga pendukung yang bernama Sekretariat Dewan. Lembaga ini, kata dia, memiliki anggaran yang lebih dari cukup untuk menggandakan dokumen. "Tugas Setwan ya termasuk mengurusi kelengkapan administratif dan dokumen, seperti penggandaan bahan rapat. Ini semestinya bisa disiapkan," katanya.
Alimsyah mengatakan ada tiga bencana yang dihadapi pemerintah DKI jika pembahasan APBD 2015 terus-menerus ditunda. Pertama, anggaran tak dapat disahkan menjadi peraturan daerah kalau melanggar tenggat dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua, pembangunan akan terlambat berjalan sebab proyek bernilai lebih dari Rp 200 juta memerlukan tender. "Untuk menyelesaikan administrasi saja butuh empat bulan," katanya.
Alimsyah melanjutkan, bencana ketiga adalah yang paling berat, yakni terbukanya peluang korupsi. Sebab pembangunan yang baru dapat dimulai pada Juli mendatang akan tersusul oleh APBD Perubahan. "Dampaknya, pengerjaan pembangunan enggak maksimal karena dikejar waktu dan pengawasan akan semakin lemah, lagi-lagi karena waktu," katanya.
Ia mencatat selama tiga tahun terakhir penyerapan anggaran DKI Jakarta rendah. "Sebab pembangunan selalu terlambat karena anggaran terlambat disahkan, terlambat digunakan," katanya. Ia menganggap DPRD dan eksekutif memiskinkan rakyat jika terus menunda pembangunan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah Heru Budi Hartono mengatakan waktu yang tersisa untuk membahas dokumen evaluasi APBD DKI tinggal dua hari lagi. Sebab, Jumat, 20 Maret 2015, adalah batas waktu penyerahan penyempurnaan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Heru menyatakan waktu yang tersisa ini harus bisa dioptimalkan untuk membahas dokumen itu. "Ya, harus berfokus bahas evaluasi," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat evaluasi dokumen APBD DKI 2015 bersama satuan kerja perangkat daerah dan tim penyusun APBD DKI Jakarta yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2015. Prasetyo beralasan, anggota Dewan tak memperoleh cetakan dokumen APBD DKI yang hendak dibahas, yakni dokumen yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
DINI PRAMITA | AISHA SHAIDRA