Penjelasan Ahok Soal Lurah Bergaji Rp 33 Juta Minta Mundur

Reporter

Rabu, 18 Maret 2015 10:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Sebanyak 2000 PNS DKI Jakarta dilantik tersebut merupakan hasil Evaluasi dan rotasi PNS di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lurah di Jakarta berniat mundur dari jabatannya meski penghasilannya per bulan sejak Januari ini menjadi Rp 33 juta. "Saya terima beberapa pesan pendek yang minta berhenti jadi lurah," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.

Ahok, panggilan akrab Basuki, menjelaskan pesan pendek (short message service) itu kebanyakan dari lurah. Ada juga pesan dari pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jakarta yang baru dipromosikan menjadi pejabat eselon IV atau kepala seksi.

Ahok memaklumi alasan para pegawai itu. Dia membenarkan beratnya beban kerja para lurah dan kepala seksi. Misalnya, lurah diwajibkan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa lingkungannya. Selain itu, standar penilaiannya pun ketat.

Setiap hari, kata Ahok, lurah harus menuliskan semua kegiatan yang mereka lakukan sebagai bahan evaluasi. Lurah juga harus menjadi orang pertama yang mengetahui semua peristiwa yang terjadi di wilayahnya.

Ahok membenarkan lurah yang mengundurkan diri mayoritas disebabkan faktor usia. Mereka tidak sanggup terjun langsung ke lapangan. Sementara itu, posisi yang kosong akan diisi pegawai lain yang lolos proses seleksi jabatan yang akan dilakukan pada April mendatang. "Banyak yang antre," kata Ahok.

Pada 29 Desember 2014, Ahok menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.

Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementrian, lembaga, dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Contohnya take home pay gaji lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan kini naik menjadi Rp 33.730.000 dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Namun, besarnya penghasilan tersebut tidak membuat lurah nyaman. Sebagian di antara mereka meminta mundur dari jabatannya. Boleh jadi salah satu penyebab karena kultur birokrasi semenjak Orde Baru, yakni minta dilayani dan bekerja hanya di belakang meja.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya