Pengacara Hotman Paris melakukan percakapan kepada Guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman ,sebelum sidang dimulai di pengadilan Jakarta Selatan, 2 Desember 2014. Kedua guru tersebut akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan asusila terhadap murid di sekolah Jakarta International School (JIS). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dua guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Hotman Paris Hutapea, menuduh kemenangan pelapor dalam kasus pidana ini sengaja diputuskan oleh hakim untuk mendapatkan gugatan perdata ganti rugi US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,61 triliun.
Hotman menyampaikan proses gugatan perdata yang sedang berjalan saat ini sengaja diperlambat untuk menunggu putusan pidana bersalah kepada kliennya. Ia meyakini putusan pidana dua terdakwa terkait keinginan ganti rugi US$ 125 juta. "Harga sebuah pantat di Indonesia," katanya, Kamis, 2 April 2015.
Guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Ia dihukum penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara. "Ketidakadilan terjadi pada hari ini, pada saya," kata Ferdinant.
Menurut Ferdinant, putusan pengadilan dalam kasus pidana ini sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," kata dia.