Ahli Pidana Persoalkan Opini Publik dari Vonis JIS

Reporter

Sabtu, 4 April 2015 04:53 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO , Jakarta: Dua guru Jakarta International School divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual terhadap tiga siswa taman kanak-kanak. Kedua guru itu adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Hakim ketua Nur Aslam Bustaman mengatakan salah satu hal yang memberatkan vonis itu adalah terdakwa melakukan pembentukan opini publik. Keduanya memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, padahal persidangan digelar tertutup.

Ahli hukum pidana dan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji tidak sependapat dengan penilaian hakim. Menurutnya, seharusnya pemberatan pemidanaan tidak didasarkan pembentukan atau pemberitaan opini.

Sebab, katanya, hakim memiliki a freedom and impartial judiciary. "Jadi, hakim terlepas dari tekanan atau intervensi internal maupun eksternal," kata Indriyanto saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2015.

Neil dan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dihukum kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.

Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman keduanya. Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, tidak pernah menyatakan menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Ketiga, tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.

Keempat, terdakwa dianggap tidak kooperatif terhadap proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit. Kelima, terdakwa melakukan pembentukan opini publik dengan memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, dimana persidangan digelar tertutup.

Perbuatan terdakwa dianggap berupaya menekan persidangan dan tidak sesuai ketentuan dimana persidangan dijalankan secara tertutup karena adanya anak dibawah umur sebagai korban pencabulan.

Keenam, terdakwa dianggap tidak memberi teladan yang baik, tidak melindungi dan malah memberi beban psikis terhadap muridnya. Adapun, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan dalam persidangan.

AFRILIA SURYANIS | MAYA NAWANGWULAN


Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya