TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan kasus air zamzam palsu. "BPOM akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo kepada Tempo, Ahad, 5 April 2015.
Hendro menjelaskan, BPOM juga dilibatkan dalam pemeriksaan laboratorium produk palsu air zamzam, minyak zaitun, dan madu lokal ini. "Kandungan produk palsu ini harus jelas. Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain," ujarnya. "Nantinya ini (hasil laboratorium) akan dimasukkan dalam berkas perkara."
Penyidik Polres Jakarta Pusat menggerebek dua pabrik penghasil air zamzam palsu, yakni di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Srengseng, Jakarta Barat. Hendro menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari adanya kecurigaan dan informasi masyarakat terhadap air zamzam yang dijual di Toko Rizki, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami kemudian langsung dalami dan melakukan penyelidikan, ternyata benar terjadi pemalsuan," ujarnya. Pemilik toko berinisial MR pun langsung ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, diketahui ada dua pabrik penghasil air zamzam. "Kami langsung melakukan penggerebekan di Srengseng dan Kramat Jati," kata Hendro.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sedikitnya 30 dus air zamzam siap edar, dua karung kemasan plastik, tiga kantong plastik jeriken kosong 350 mililiter, beberapa galon air mineral, 11 kardus jeriken kosong, dan mesin pres plastik.
Penyidik juga menangkap tersangka berinisial MA dan NS dalam penggerebekan di pabrik air zamzam di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan tersangka berinisial S, AW, dan W di pabrik Srengseng, Jakarta Barat.
Menurut Hendro, para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Tersangka kami tahan, karena perbuatannya membahayakan," ujar Hendro.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku
5 April 2015
Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.
Baca SelengkapnyaPebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup
5 April 2015
Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi
3 April 2015
Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
31 Maret 2015
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.
Baca SelengkapnyaBapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus
30 Maret 2015
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.
Baca SelengkapnyaPalsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun
23 Maret 2015
Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.
Baca SelengkapnyaGemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara
26 Februari 2015
"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."
Baca SelengkapnyaAwas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan
25 Februari 2015
Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.
Baca SelengkapnyaDi Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar
6 Februari 2015
Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir
26 November 2014
Ada sekitar 4.000 buku kir palsu yang beredar dalam enam bulan belakangan.
Baca Selengkapnya