UU Pers Sulit Menjerat Penganiaya TEMPO

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penganiayaan wartawan majalah TEMPO, David alias A Miauw beserta tiga pelaku lainnya sulit dijerat dengan Undang-undang Pokok Pers No 40/1999. Hal tersebut dikatakan Lelyana Santosa, salah seorang kuasa hukum majalah TEMPO dari kantor pengacara Lubis, Santosa dan Maulana. Kami hanya dapat menceritakan fakta-fakta yang terjadi saja. Tim penyidiklah yang berwenang menentukan jenis pelanggaran hukum yang telah terjadi, ujar Lelyana kepada Tempo News Room lewat telepon, Selasa (18/3) siang. Pasalnya, kata Lelyana, pasal 18 UU tersebut yang mengancam siapapun yang menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta, bukanlah delik aduan. Sehingga, merupakan kewenangan tim penyidik dari polisi untuk menyimpulkan pelanggaran UU yang telah dilakukan para tersangka, kata Lelyana. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, A Miauw dan ketiga pelaku lainnya dikenai tuduhan pelanggaran pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp 4.500. Selain itu, polisi juga telah mengenakan tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.500. Lelyana menduga, tim penyidik polisi menerapkan ancaman hukuman berdasarkan KUHP karena ingin menjaring tersangka berdasarkan fakta yang ada. Yang jelas terlihat dari fakta-fakta yang ada, adalah pelanggaran pidana yang diatur oleh KUHP. Oleh karenanya polisi menerapkan pasal dalam KUHP, urainya. Langkah yang bisa dilakukan, menurut Lely, adalah para wartawan TEMPO yang menjadi saksi korban dalam kasus ini menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kebebasan profesinya sebagai wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 telah terancam. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam tuntutannya, ucapnya berharap. Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, hari ini, mulai pukul 11.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Baihaqi, anggota satpam kantor redaksi majalah TEMPO. Ahmad menjadi saksi saat penggerudukan massa yang mengaku pendukung Tomy Winata. Sampai berita ini disusun, pemeriksaan oleh dua orang anggota tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, masih terus berlangsung di Ruang Rapat lantai 1, kantor redaksi majalah TEMPO. (Amal IhsanTempo News Room)

Berita terkait

Mufasa: The Lion King Tayang Akhir Tahun Ini, Kilas Balik Kehidupan Ayah Simba

41 detik lalu

Mufasa: The Lion King Tayang Akhir Tahun Ini, Kilas Balik Kehidupan Ayah Simba

Live-action Mufasa: The Lion King mengikuti kisah perjalanan hidup Mufasa sebagai anak singa yatim piatu, tersesat dan sendirian sebelum jadi raja.

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

3 menit lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

3 menit lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

5 menit lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

7 menit lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

7 menit lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

7 menit lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

12 menit lalu

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

Suriah mengatakan delapan personel militernya terluka akibat serangan Israel di sekitar ibu kota Damaskus.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

23 menit lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya