28 Anggota DPRD DKI Setuju Hak Menyatakan Pendapat  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 7 April 2015 06:58 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperlihatkan dokumen setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 27 Februari 2015. Kedatangan Ahok untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti usulan anggaran APBD DKI senilai Rp 12,1 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, meminta pimpinan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut Syarif, ada 28 anggota Dewan yang sepakat hasil penyelidikan angket dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat.

"Sesuai dengan ketentuan, HMP diajukan sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah mendapatkan tanda tangan lebih dari 20 orang," ujar Syarif setelah mendengar laporan hasil penyelidikan angket di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 6 April 2015. "Kami mohon Ketua bisa mengagendakan pembahasan HMP pekan depan," kata Syarif, yang juga merupakan anggota tim angket.

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan pimpinan Dewan akan segera menindaklanjuti laporan tim angket. "Hasil kerja panitia angket akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Prasetyo.

Tugas tim angket selesai kemarin setelah melaporkan hasil penyelidikan terhadap RAPBD DKI 2015 dan etika-norma pemerintah DKI di hadapan seluruh anggota Dewan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan Dewan tinggal mempertimbangkan hasil penyelidikan ke tahap selanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan pimpinan Dewan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Tapi kemungkinan besar pembahasan kembali dilakukan setelah PDI Perjuangan mengadakan kongres di Bali pekan ini. "HMP udah diusulkan nih, sudah memenuhi persyaratan, kan? Tinggal nanti rapat pimpinan setelah pulang dari Bali," kata Taufik.

Taufik tidak menampik jika sebagian besar anggota Dewan disebut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. "Pasti disetujui, HMP disetujui, tinggal nanti bentuk panitianya siapa. Kan, harus dirapatin dulu," ujar Taufik. Menurut Taufik, hasil rapat pimpinan nanti akan dibawa ke rapat anggota untuk disahkan. Dalam rapat itu, anggota Dewan juga akan mengagendakan tahapan selanjutnya.

Sidang paripurna hasil penyelidikan tim angket menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar undang-undang karena menyerahkan Rancangan APBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama anggota Dewan.

Namun ketua tim angket, Mohammad "Ongen" Sangaji, mengatakan sejauh ini belum ada rencana memakzulkan Gubernur DKI. "Opsi pemakzulan itu belum resmi, masih harus ada rapat pimpinan setelah ini," ujar Ongen. "Kalau orang bersalah pasti ditindaklanjuti, hari ini angket baru selesai, HMP masih nanti."

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya