Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat rapat mediasi di Kementerian Dalam Negeri, 5 Maret 2015. Dok Pemprov DKI Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta -- Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menandatangani persetujuan hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Satu hari setelah pelaksanaan paripurna angket, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKS menandatangani persetujuan dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Menurut Taufik, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat telah diatur berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Karena itu, para anggota dewan tidak perlu takut atau ragu untuk menindaklanjuti pengajuan hak angket dengan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Dijelaskan pula, hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan syarat minimal terdiri dari 20 anggota dewan atau lebih dari satu fraksi.
Taufik menambahkan dalam proses pelaksanaan hak menyatakan pendapat, terdapat dua kemungkinan sanksi, yaitu berupa teguran agar Basuki meminta maaf dan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sepekan setelah paripurna pandangan fraksi-fraksi tersebut, kata Taufik, DPRD DKI akan kembali menggelar paripurna untuk meminta keterangan dari Ahok. Selanjutnya dia menyebutkan hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
Nantinya, MA akan memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan sebelum dikembalikan lagi ke DPRD DKI dan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).