TEMPO.CO, Bogor - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Subaweh membenarkan seorang anak buahnya yang berinisial DS ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin, 20 April 2015.
"Benar dia (DS) pegawai kami yang bertugas di UPT DKP Ciawi," kata Subaweh kepada Tempo melalui telepon selular, Senin malam, 20 April 2015. "Laporan penangkapan baru saya terima."
Menurut Subaweh, sepak terjang DS dalam praktik percaloan izin sudah lama terdengar. Bahkan, DS sedang dalam masa skorsing karena melakukan indispliner. "Sekarang kena batunya dia."
Oknum PNS tersebut, Subaweh menceritakan, dinilai nakal dan DKP sedang memproses untuk tidak membayar gajinya. Sepak terjang DS dinilai telah membuat malu Pemerintah Kabupaten Bogor. "DS jarang masuk kerja."
Subaweh menyatakan, perbuatan DS merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait kedinasan. Apalagi, DS termasuk PNS yang kerap melakukan tindakan indisipliner. Untuk itu, Subaweh menyerahkan sepenuh proses hukum kepada kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menangkap dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan dua orang pegawai sawasta, Senin, 20 April 2015. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diduga terkait percaloan izin.
Kepala Kejari Cibinong Eko Bambang Riadi menjelaskan, empat orang ditangkap Tim Intelijen di Komplek Pergudangan Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada pukul 09.15. Tim Intel sebelumnya memantau pergerakan para pelaku di Perumahan Tatya Asri, yang tak jauh dari lokasi transaksi.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Cibinong Eko Bambang Riadi kepada wartawan di kantornya, Senin petang. "Kasus ini terkait pengurusan IMB."