Bogor Dinilai Tak Serius Tangani Masalah di Puncak

Reporter

Jumat, 24 April 2015 06:11 WIB

Salah satu Vila yang sudah dihancurkan oleh Pemkab Bogor di desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Rabu (27/11). Pemkab Bogor akan membongkar 239 unit vila sampai akhir tahun ini di kawasan Puncak Bogor karena melanggar aturan, seperti membangun vila diatas lahan resapan air. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO , Bogor: Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai tidak serius melakukan pembongkaran ratusan bangunan liar dan vila ilegal yang berdiri diatas lahan milik negara.

"Tidak ada penanganan rekonstruksi dan konservasi lahan bekas vila yang dibongkar, " kata Koordinator Konsorsium Penyelamatan Puncak (KPP) , Ernan Rustandi kepada pers Kamis, 23 April 2015.

Pembongkaran itu telah berlangsung sejak tahun 2013. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi dana hibah kepada Bogor. Menurut Ernan, setelah bangunan dan vila liar dibongkar petugas, ada sebagian vilayah dan bangunan kembali dibangun oleh pemiliknya, "Karena memang tidak ada pengawasan dari Pemrintah Kabupaten Bogor banyak vila yang sempat dibongkar sudah dibangun kembali," kata dia.

Menurut Ernan, selain maraknya pembangunan vila ilegal, kawasan Puncak saat ini menjadi salah satu tempat tujuan wisatawan. Permasalahan yang sangat serius yang tidak kalah pentingnya adalah ledakan sampah, "Sampah yang kini menggunung di kawasan puncak menjadi permasalahan sendiri yang dapat mengancam kelestarian puncak," kata dia.

Bahkan ada aliran sungai yang awalnya menjadi mata air bagi warga kawasan puncak sudah tercemar tumpukan sampah yang jumlahnya bisa mencapai ribuan kubik, "Dan yang paling tragis lagi gunungan dan tumpukan sampah di sepanjang aliran sungai ini lokasinya masuk dalam kawasan PTPN atau lahan perkebunan the milik negara," kata dia.

Menurut data yang dimiliki Forest Watch Indonesia (FWI), tercatat sebanyak 239 vila di Kecamatan Cisarua dan Megamendung yang telah dibongkar hingga akhir tahun 2013, dan menghabiskan biaya sekitar Rp 30 miliar, "Namun dari penulusuran FWI, hingga Maret 2015, menemukan 4 dari 27 vila yang sudah dibongkar, salah satunya Kampung Sukatani, kembali berdiri dengan baik," kata dia.

Padahal jika mengacu pada Perda No 19 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kabupaten Bogor 2008-2025, Kampung Sukatani, Kecamatan Tugu Utara, itu masuk dalam area atau kawasan lindung,

"Untuk itu kami FWI mendesak Pemkab Bogor agar tidak setengah-setengah melakukan penegakan aturan RTRW, dan menindaklanjuti upaya pemulihan fungsi ekologi kawasan Lindung Puncak, yang menjadi pusat kendali mata air untuk Bogor dan Jakarta," kata dia.

M SIDIK PERMANA


Berita terkait

Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

11 Mei 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meminta masyarakat waspada hepatitis akut. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengatakan hepatitis akut sedang marak namun belum diketahui penyebab

Baca Selengkapnya

Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

9 Desember 2020

Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

Saat ini angka kemiskinan Kabupaten Bogor naik menjadi 9,26 persen dari sebelumnya 7,14.

Baca Selengkapnya

Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

22 April 2020

Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

Pemerintah Kabupaten Bogor membangun hunian sementara bagi warga Sukajaya yang menjadi korban longsor pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

18 Maret 2020

Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan absensi manual untuk mencegah penularan virus Corona. Semula memakai absensi sidik jari.

Baca Selengkapnya

Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

21 Februari 2020

Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyisir bangunan warga yang rawan terkena longsor.

Baca Selengkapnya

Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

15 Februari 2020

Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

Pemkab Bogor meminta dana bantuan kepada Gubernur Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur pasca longsor Sukajaya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

5 Februari 2020

Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

Presiden Jokowi minta korban longsor Sukajaya pindah dari daerah rawan. Bupati Bogor sudah menyiapkan lahan.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Jokowi Komandani Penertiban Vila Liar Milik Pembesar

4 Januari 2020

DPR Minta Jokowi Komandani Penertiban Vila Liar Milik Pembesar

DPR menyebut vila liar di puncak milik pembesar menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya. Presiden Jokowi perlu turun tangan.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta, DPR Singgung Vila Liar di Puncak Milik Pembesar

4 Januari 2020

Banjir Jakarta, DPR Singgung Vila Liar di Puncak Milik Pembesar

DPR mengatakan salah satu penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya adalah vila liar di puncak milik para pembesar atau tokoh Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Alasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak

17 September 2019

Alasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun terakhir belum memiliki data terbaru jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.

Baca Selengkapnya