Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Dok. TEMPO/Novi Kartika
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana mengatakan tak akan datang ke Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 29 April 2015. Sebab, dia belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait dengan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja 2014.
"Saya belum dapat panggilan, belum ada suratnya," ujar Lulung saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 April 2015. Menurut dia, kemungkinan Bareskrim baru menetapkan jadwal pemanggilan kepada dirinya hari ini. "Yang jelas, bukan hari ini."
Sejatinya Bareskrim berencana memeriksa Lulung hari ini. Polisi memanggil politikus Partai Persatuan Pembangunan ini dalam kapasitasnya sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Proses pembahasan alat pencadangan daya dalam Anggaran 2014 ini melibatkan Lulung.
Adapun polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek senilai Rp 300 miliar itu. Dua tersangka itu adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek yang sama di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Dia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.