Seorang pemulung mengais sampah yang menumpuk di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 7 Januari 2015. Tinggi tumpukan sampah tersebut melebihi dari tinggi orang dewasa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Pemerintah Kota Jakarta Barat menjalankan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang larangan membuang sampah sembarangan, gunung sampah tetap menghantui Jakarta Barat. Tak hanya di pasar, gunungan sampah dapat juga ditemui di perempatan jalan besar, kolong jembatan dan sungai.
Di Daan Mogot, Cengkareng, gunungan sampah setinggi dua meter dari permukaan air dapat ditemukan dengan mudah di Kali Mookervart. Tepat di muka jembatan Duri Kosambi dipasang spanduk larangan membuang sampah di sungai. Tetapi, lima langkah dari spanduk itu ada seorang remaja yang membuang sampah plastik bekas makanan sambil tetap mengendarai motornya.
"Itu cuma kayak pajangan aja, nggak efektif," kata Ahmad Rifai, pengojek berusia 23 tahun yang biasa menunggu pelanggan di muka jembatan. Minggu, 10 Mei 2015. Ia kerap menegur pejalan kaki yang membuang sampah ke pinggir taman atau ke kali, tetapi ia juga harus bersiap-siap diberi senyum sinis sampai beradu argumen.
Masyarakat Duri Kosambi, kata Fajar Nurdiansyah, 28 tahun, sudah tahu sanksi yang berlaku untuk pelanggar Perda tersebut. Beberapa masyarakat, kata dia, menganggap denda Rp 500 ribu memberatkan. "Tapi nggak ada jera. Itu dianggap paling cuma kenceng di awal aja. Kalau mau betulan supaya kapok buang sampah sembarangan, ya, pemerintah pasang saja CCTV," kata dia.
Di Kota Tua, yang merupakan pusat wisata sejarah, sampah gelas plastik dan bekas pembungkus makanan berserakan di seluruh sudut Taman Fatahillah. Pengunjung enggan meraih tempat sampah terdekat. "Malas ke situ (tempat sampah), jauh. Ini nggak ada petugas yang nangkep kan?" kata Indri, 21 tahun, sambil melirik ke arah satpol PP yang biasa patroli di kawasan Kota Tua.
Indri mengaku tahu soal perda larangan membuang sampah sembarangan. Ia mengatakan pernah membaca berita soal sidang besar-besaran yang dilakukan Wali Kota Anas Effendi untuk menghukum pelanggar perda larangan membuang sampah sembarangan. "Tapi kayaknya sekarang ini nggak bakal ada lagi ya," kata dia sambil tertawa.
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.