TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menilai proses pemberhentian mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti, sudah sesuai prosedur. "Dalam kacamata pembinaan karier, pemberhentian jabatan itu hal yang wajar," katanya kepada Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.
Sebelumnya, Retno bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta keberatan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015. Surat itu berisi pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala sekolah menjadi guru di SMA Negeri 13. Keputusan itu diambil karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian berlangsung untuk melayani undangan talkshow di salah satu stasiun televisi swasta terkait dengan kebocoran soal ujian.
Menurut Arie, keputusan Retno untuk lebih memilih meninggalkan sekolah dan melayani undangan stasiun televisi ialah poin penting penilaian. Sebab, perempuan yang menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu seharusnya mengutamakan kewajibannya sebagai pemimpin saat sekolahnya menggelar ujian. "Ini bicara soal pilihan dan tanggung jawab," ujar Arie.
Arie menambahkan, keputusannya untuk memberhentikan Retno sudah melalui pertimbangan obyektif. Hal itu menyangkut penilaian administratif, kinerja, rekam jejak, pelanggaran disiplin, dan perilaku sosial. "Kalau berdasar pertimbangan itu, yang bersangkutan dikembalikan sebagai guru, kenapa harus protes berlebihan?" Arie mengungkapkan.
Dinas, menurut Arie, juga sudah mengecek ulang keterangan yang diberikan Retno saat diperiksa pada 21 April 2015. Salah satu pengakuan Retno, kata Arie, ialah sudah mengambil paket ujian di posko soal sebelum meninggalkan sekolah. "Nyatanya, Kepala Suku Dinas Pendidikan tak menjumpai fakta yang sama," tuturnya.
Arie tak gentar bila Retno bersama LBH Jakarta bakal meneruskan aksi ini ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, Retno dan LBH menganggap banyak lubang dalam perjalanan menerbitkan surat keputusan itu. "Sampai jumpa di Ombudsman dan PTUN," dia berujar.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
2 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaKPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja
2 hari lalu
KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBoyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron
5 hari lalu
Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.
Baca SelengkapnyaSegini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti
6 hari lalu
Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.
Baca SelengkapnyaPUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya
8 hari lalu
Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya
14 hari lalu
Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaDosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta
15 hari lalu
Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya