TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, pasangan suami-istri penelantar anak, dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram siap pakai saat menggerebek ke dalam rumah Utomo dan Nurindria. "Mereka mengaku menggunakan sabu sejak enam bulan lalu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Danianto, Minggu, 17 Mei 2015.
Kedua orang itu menggunakan narkoba di dalam rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Nomor 37, Blok E8, Cibubur, Jakarta Timur. Bahkan, Utomo dan Nurindria mengkonsumsi sabu di depan anak-anaknya. Hanya saja, lima orang anaknya itu tidak sampai dipaksa mengkonsumsi narkoba.
"Pengakuannya tidak sampai dicekoki ke anak-anaknya," ujar dia. Namun dia menyatakan akan mendalami lebih lanjut pengakuan pasangan tersebut.
Untuk memperkuat bukti, polisi masih menunggu hasil resmi tes urine terhadap kedua orang tersebut. Menurut Eko, hasil tes itu rencananya baru diketahui pada Senin, 18 Mei 2015. "Kan kasusnya baru dilimpahkan Jumat (15 Mei 2015) kemarin, jadi masih diproses dulu," ujar dia.
Jika hasil tes urine positif, maka keduanya bisa ditetapkan sebagi tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena menyalahgunakan narkoba.
Sebelumnya, Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya karena diduga sengaja menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.