Anak Korban Penelantaran Cibubur Jalani Pemeriksaan  

Reporter

Senin, 18 Mei 2015 15:42 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise (duduk), Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Anies Baswedan (ketiga dari kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kedua kanan), Sekjen KPAI Erlinda ( kanan) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait (kedua kiri) usai menandatangani petisi Aksi Gerakan Memutus Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI Jakarta, 14 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan lima anak korban penelantaran di Cileungsi hari ini akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah korban mengalami kekerasaan fisik maupun psikis.

"Nanti hasilnya akan dijadikan rekomendasi alat bukti untuk penyidik," kata dia di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2015. Saat pemeriksaan psikologis, masing-masing korban akan didampingi psikolog. Tujuannya supaya keterangan korban tidak berdasarkan halusinasi dan bersikap konsisten. "Supaya merasa nyaman juga."

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro juga memeriksa sebelas saksi pada hari ini. Mereka berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tetangga korban, serta saksi ahli. Setelah itu, polisi juga akan melakukan gelar perkara. Bila penyidik menemukan tiga alat bukti yang sah, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sebenarnya dua alat bukti cukup, tapi kami memakai standar minimal tiga alat bukti. Kalau terpenuhi, kami akan tetapkan tersangka," ujarnya.

Kasus ini terungkap dari investigasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, KPAI melaporkan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari ke polisi atas kasus penelantaran lima anaknya yaitu DI (4), A (5), CK (10), LA (10), dan D (8). Salah satu anak, D, mengaku sering kelaparan dan terpaksa mencuri makan di rumah tetangganya.

Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 Pasal 77 B juncto Pasal 76 B dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun penjara

DEWI SUCI RAHAYU






Advertising
Advertising

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

36 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

52 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

3 Maret 2024

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Selengkapnya

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.

Baca Selengkapnya