TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Perhubungan atas rencana pembangunan proyek kereta ringan (light rail transit/LRT). "Belum ada surat resmi," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2015.
Hanggoro menambahkan, sebelum meminta izin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus membuat rancangan trase seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012. Trase merupakan tapak jalur kereta api yang diketahui koordinatnya.
Setidaknya, pemerintah DKI membeberkan koordinat lokasi, titik stasiun, rencana kebutuhan lahan, dan skala gambar. "Rancangan trase ini wajib mendapat persetujuan Menteri Perhubungan," katanya.
Menurut Hanggoro, kajian kelayakan pun wajib digelar. Semua hal dalam kajian itu, termasuk alasan penetapan koridor, rencana tata ruang, desain dasar halte dan kereta, serta analisis dampak lingkungan harus dilengkapi. Rencana pembebasan tanah juga tak boleh luput dalam kajian tersebut.
Hanggoro mengatakan, bila semua dokumen itu sudah bisa dilengkapi, Kementerian Perhubungan tak bakal berlama-lama mengeksekusi rencana pemerintah DKI tersebut. "Dokumen lengkap, kami turun ke lapangan, maka izin bisa keluar dalam sebulan."
Pemerintah DKI Jakarta berniat membangun tujuh rute kereta ringan dengan depo utama berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketujuh rute yang akan dibangun yakni Kebayoran Lama-Kelapa Gading (21,6 kilometer), Tanah Abang-Pulo Mas (17,6 km), Joglo-Tanah Abang (11 km), Puri Kembangan-Tanah Abang (9,3 km), Pesing-Kelapa Gading (20,7 km), Pesing-Bandara Soekarno-Hatta (18,5 Km), dan Cempaka Putih-Ancol (10 km).
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membicarakan rencana pembangunan LRT. Total dana yang dibutuhkan untuk merampungkan pekerjaan tersebut, yang akan dimulai tahun ini, mencapai Rp 35 triliun. Ahok menargetkan pekerjaan fisik rampung sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
3 jam lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
6 jam lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaErupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan
1 hari lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
1 hari lalu
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaKereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
2 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
3 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
4 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya