TEMPO.CO , Jakarta: Polisi segera mempertemukan Utomo Permono dan Nurindria Sari dengan lima anaknya. Langkah itu diambil untuk mengetahui kemungkinan adanya kekerasan secara psikis yang diderita anak tersebut. "Mereka dipertemukan Jumat (22 Mei) di RS Polri Kramat Jati," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Mei 2015.
Heru mengatakan, pertemuan itu bagian dari pemeriksaan dokter dalam pengembangan kasus. Para psikolog dan psikiater ingin mencari tahu kemungkinan gangguan psikis yang dialami orang tua dan anak-anak tersebut. "Teknisnya bisa berupa observasi, tapi nanti semua dokter yang menangani," kata dia.
Nantinya tim ahli bakal melihat secara langsung respon lima orang anak saat bertemu orang tuanya. Hasil pertemuan tersebut juga akan dijadikan bukti pelengkap terkait dugaan penelantaran dan kekerasan. Pertemuan itu merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Utomo dan Nurindria.
Tes kejiwaan dilakukan penyidik Direktorat SDM Polda. Sementara tes psikologi dan psikiatrikum kelima anak dilakukan di Ruang Klinik VIP RS Polri Kramat Jati.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum RS Polri yang bakal dijadikan barang bukti untuk menjerat Utomo dan Nurindria dalam kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. "Kira-kira pekan depan hasilnya keluar," kata dia.
Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, polisi sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Polisi membedakan dugaan kasus penelataran dan kekerasan dalam rumah tangga dengan penyalahgunaan narkoba oleh Utomo dan Nurindria.
Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tapi kalau dinyatakan mengalami gangguan jiwa bisa saja majelis hakim di persidangan bakal memvonis bebas atau dikirim ke rumah sakit jiwa," kata dia.
Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya Jumat, 15 Mei 2015, karena diduga menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.
Polisi pun menyatakan kedua orang itu sudah mengaku bahwa mereka merupakan pengguna narkoba. Pasangan suami istri itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir. Utomo dan Nurindria pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.