Christopher Menghindari Sorotan Kamera di Persidangan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 25 Mei 2015 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Persidangan dengan agenda putusan sela sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, Namun, hingga pukul 11.30 WIB, persidangan belum dimulai.
Christopher terlihat hadir dengan menggunakan kemeja putih dipadu dengan celana bahan hitam dan sepatu berbahan kanvas berwarna abu-abu garis hitam. Christopher, yang berdiri di depan ruang sidang enam, sempat berusaha menghindar ketika para pewarta foto menghampiri untuk mengabadikan wajahnya. Dia berusaha berjalan masuk menuju ruang sidang enam kemudian kembali keluar ruangan dan berusaha keluar dari gedung Pengadilan Negeri melalui area parkir sepeda motor.
Saat pewarta mendekati Christopher, seorang pria berkumis dengan kemeja putih mendekati Christopher dan mencoba menghubungi seseorang melalui telepon selulernya. Terdengar kalimat, "Ke mana ini?" dari pria itu.
Dia juga memerintahkan Christopher menunduk dan menghindari kamera. Christopher, yang berusaha keluar dari pintu parkir sepeda motor, terus diikuti kamera. Pria berkumis tersebut bahkan sempat berusaha mengecoh pewarta foto dengan mengatakan, "Sidang Novel sudah mulai, tuh."
Pantauan Tempo, saat diburu kamera, mata Christopher berkaca-kaca. Dia berusaha menghindari kamera dengan menghadap tembok pagar gedung persidangan.
Sambil mengarahkan, pria berkumis itu menyuruh Christopher memasuki ruang tunggu jaksa. Hingga berita ini dikirimkan, Christopher masih berada di dalam ruang jaksa tersebut.
Sebelumnya, persidangan ketiga kasus tabrakan maut ini hanya berjalan singkat dengan durasi waktu sekitar sepuluh menit. Sidang berjalan dengan jawaban jaksa berupa penolakan terhadap eksepsi tersangka.
Christopher mulai menjalani persidangan pada Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2015.
Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Meski demikian, hakim sebelumnya memutuskan Christopher menjadi tahanan kota.
MAYA NAWANGWULAN