TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan telah memecat sedikitnya 50 pegawai tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintah setempat dari Januari hingga Mei 2015. "Berbagai alasan yang membuat mereka diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati, Selasa, 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, berbagai penyebab pegawai tersebut diberhentikan antara lain mengundurkan diri, tak masuk kerja lebih dari sebulan tanpa ada keterangan, dan kurang disiplin atau indisipliner. "Paling banyak indisipliner," ujarnya.
Dia mencontohkan, tindakan indisipliner tersebut adalah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Menurut dia, memungut biaya dari masyarakat yang sedang mengurus sesuatu tak dibenarkan. "Sanksinya tegas, bisa diberhentikan, karena telah merugikan masyarakat," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dengan membedakan seragam antara pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak. TKK, tutur dia, seragamnya berwarna krem. "Masyarakat bisa membedakan. Jika ada temuan pelanggaran, dapat melaporkan," kata Reni.
Dia menambahkan, untuk urusan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya tak main-main. Menurut dia, BKD akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, baik urusan kedisiplinan maupun etik. "Kami berpatokan kepada undang-udang dan peraturan yang ada," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, jumlah pegawai kontrak di wilayah setempat mencapai 5.300. Gaji TKK di Kota Bekasi mencapai Rp 1 juta lebih setiap bulan yang dibayarkan per tanggal 1.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Lilik Haryoso, mendukung langkah pemerintah setempat, yang menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran. "Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," tutur Lilik.
ADI WARSONO
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
16 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaKPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja
3 hari lalu
KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBoyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron
6 hari lalu
Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.
Baca SelengkapnyaSegini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti
7 hari lalu
Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.
Baca SelengkapnyaPUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya
8 hari lalu
Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya
15 hari lalu
Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaDosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta
16 hari lalu
Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.
Baca SelengkapnyaKapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes
24 hari lalu
Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh
Baca Selengkapnya