TEMPO.CO, Jakarta - Sharon Rose Lease Prabowo, perempuan 41 tahun yang dilaporkan menyiksa anaknya, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat setelah menerima hasil tes laboratorium yang memeriksa urine Sharon.
Meski begitu, tutur Wahyu, polisi tidak akan memproses masalah narkotik tersebut. "Kami fokus ke perlindungan anak," kata Wahyu, Kamis, 9 Juli 2015. Karena itu polisi sudah siap menetapkan Sharon sebagai tersangka karena bukti-buktinya cukup kuat. "Satu saksi melihat langsung Sharon menyiksa anaknya," ujar dia.
Wahyu mengatakan hasil visum menunjukkan ada bukti kekerasan berdasarkan bekas luka lama dan luka baru di bibir. "Hasil visum tidak menyebutkan luka ini secara spesifik kena apa," kata dia. Hanya, menurut Wahyu, terlihat jelas bekas luka yang ada di tubuh GT.
Sebelumnya diberitakan GT kerap mengalami siksaan dari ibunya. GT sempat kabur dari rumahnya, lalu diamankan seorang tetangga. Saat ditemukan, terdapat banyak luka di tubuh GT. Setelah itu, sang anak dibawa ke KPAI.
DINI PRAMITA
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
26 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya