Enam Pencuri Modus Ban Kempes di Jakarta Ditangkap Polisi
Editor
hussein abri
Senin, 13 Juli 2015 21:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi, mengatakan pihaknya menangkap enam pencuri dengan modus kempas ban di rumah makan, Penjaringan. Para pencuri itu, kata dia, mengincar mobil mewah.
Menurut Susetio, mobil mewah yang diincar seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Alphard. "Sebelum mengambil barang curian, mereka melihat isi mobil dari luar jendelan," kata dia dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2015. "Setiap operasi, mereka memperoleh Rp3-5 juta."
Susetio mengatakan keenam pelaku itu adalah ST, 39 tahun, JN, 53 tahun, ED, 44 tahun, DE 32 tahun, MI 30 tahun dan AJ 30 tahun. Mereka ditangkap karena laporan Hadianatya lestari yang merupakan korban. Dari hasil interogasi, kata dia, kompolotan ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun dan melakun aksinya di 42 tempat yang berbeda. "Mereka ditangkap di rumah makan di Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.
Tempat itu, kata dia, empat aksi di Gedong Panjang, Penjaringan. Sepuluh aksi di Jembatan Tiga. Lima aksi di Jembatan Dua. Tujuh aksi di Pluit. Tiga aksi di Kelapa Gading. Tiga aksi di Gunung Sahari, Pademangan. Lima aksi di Kemayoran Jakarta Pusat. dan Lima aksi di Grogol, Jakarta Barat. "Total kerugiannya ratusan juta rupiah dari berbagai barang di dalam mobil," ujar Susetio.
Susetio menjelaskan, dalam setiap aksinya keenam tersangka itu berbagi peran. Menurut dia, ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor yang mengintai mobil. Lalu pengendara itu menunjuk ban agar mobil menepi. Setelah mobil berhenti tiga orang lain menyamar menjadi warga dan membantu. Seorang pelaku mengajak ngobrol dan lima orang lain mengambil barang dari dalam mobil.
Dari keenam tersangka itu, kata Susetio, polisi mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor milik pelaku. Dan barang korban berupa tas wanita berwarna cokelat, tas kulit pinggang berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp 900 ribu dan 6 dompet kulit. "Mereka dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF