TEMPO.CO, Depok - Polisi berhasil mengamankan asisten rumah tangga, Musrini, 34 tahun, yang melakukan penipuan dan penggelapan duit majikannya sebanyak Rp 51 juta. Modusnya, tersangka mengajak majikannya berbisnis dengan merayu dan menjanjikan membagi keuntungan dari modal yang diberikan.
Berita Terbaru:
Duh, Ditahan, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Beji Ajun Komisaris Syah Johan mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Jumat pekan lalu di rumah kontrakannya di Kramat Jaya 16, RT 9 RW 12, Kelurahan/Kecamatan Beji. "Kerugian total Rp 51 juta dari usaha. Duit digunakan untuk mengkreditkan perabot rumah tangga dan barang elektronik," ucap Johan, Senin, 13 Juli 2015.
Modus operandi tersangka, ujar dia, berpura-pura mengajak berbisnis dengan cara kerja sama. Tersangka menjadi penjual barang kreditan dari modal pinjaman korban. Lalu tersangka melakukan perjanjian: sebulan setelah penyerahan duit modal, dana akan dikembalikan.
Baca juga:
Heboh Pohon Uang, Duit Rp 2,6 M Mendadak Jatuh Bak Daun!
Ditahan Polisi, Pengemis Ini Punya Tabungan Rp 22 Miliar
Namun, sudah jatuh tempo pembayaran, duit modal belum juga dikembalikan. Terhitung sudah 15 kali korban mengeluarkan kuitansi pinjaman modal kepada tersangka. Bahkan tersangka berjanji akan mengembalikan uang modal dan keuntungannya.
"Tersangka tidak menepati janji dan hanya memberikan janji saja setiap ditagih," tuturnya.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Beji pada 22 Juni lalu. Polisi pun langsung mencari tersangka yang kabur dari kontrakannya. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015.
IMAM HAMDI
Baca juga:
Duh, Ditahan, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim