Kenapa Kesaksian Ahok Penting dalam Kasus UPS?

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 19:02 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara kepada wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim informasi yang diberikannya kepada penyidik sangat penting untuk membongkar kasus korupsi pengadaan alat catu daya listrik cadangan atau UPS. Sebab, kata dia, polisi menjadi paham mulai proses penyusunan hingga pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pada 2014.

“Penyidik menjadi tahu kalau pembelian UPS itu bukan prioritas program dan tak tercantum dalam kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),” ucap Ahok setelah diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Rabu, 29 Juli 2015.

Ahok lantas menguraikan secara singkat proses penganggaran. Menurut dia, sebelum anggaran disepakati, Gubernur DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terikat oleh nota kesepakatan. Hal itu menyangkut program prioritas yang harus dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI. “Program utama waktu itu mengatasi banjir rob, pengelolaan sampah, dan rehabilitasi sekolah,” ujarnya.

Dia menyatakan sangat mengingat bila pembelian UPS tak tercantum dalam nota kesepakatan yang diteken bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif. Apalagi, tutur Ahok, Lasro Marbun, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan, juga memastikan tak ada sekolah yang mengusulkan pembelian alat tersebut. “Jadi memang pembelian UPS muncul tiba-tiba,” kata Ahok.

Dia mengaku juga meluruskan pemahaman penyidik yang mengira pembelian UPS merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota Dewan dan sifatnya tak boleh ditolak. Menurut Ahok, aspirasi masyarakat ialah usulan warga ketika anggota Dewan menjalani masa reses. “Bukan berarti mereka bisa usul UPS,” ucap Ahok.

Ahok diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dia disodori 21 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya selama lima jam sejak pukul 10.30 sampai 15.30 WIB. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RAYMUNDUS RIKANG


Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

15 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

19 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya