TEMPO.CO , Jakarta: Dedi, tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap polisi, berkisah soal pengalamannya mendekam selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Menurut dia, ada hal positif sekaligus negatif yang dia peroleh.
Pria 34 tahun itu ditempatkan di sel yang terletak Blok Amazon MPL 01 Lapak E. Dalam area itu, Dedi dijadikan satu dengan narapidana yang berasal dari Ambon. "Satu sel ukuran 5 x 5 meter ditempati 50 orang," kata dia di rumahnya di Kebon Baru, Tebet, Minggu, 2 Agustus 2015. (Baca: Kasus Salah Tangkap Tukang Ojek, Keluarga Akan Gugat Polisi)
Tak elak, dia menambahkan, narapidana harus saling berdesak-desakan hanya untuk sekadar duduk atau tidur. Saking sesaknya, kata Dedi, dia tak pernah bisa tidur bila malam tiba. "Saya baru bisa tidur saat siang hari," dia menjelaskan.
Menariknya, sipir memberinya kesempatan mengembangkan keterampilan. Dia memilih membuat mobil mainan dari lintingan kertas koran yang disatukan dengan lem.
Sebelumnya, Dedi mendekam di penjara karena menjadi korban salah tangkap polisi yang mengusut kasus pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan pada September 2014. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat lalu, mengabulkan banding yang dia ajukan sehingga Dedi dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman.