Gerebek Gudang Minuman Palsu, Polisi Kaget dengan Temuan Ini
Editor
Febriyan
Jumat, 7 Agustus 2015 05:09 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menggerebek sebuah gudang tempat produksi minuman keras impor palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2015. Sebanyak 1.800 botol berbagai merek, dan ratusan dokumen palsu disita kepolisian.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Komisaris Bagoes Wibisono mengatakan, penggerebekan itu bermula dari tertangkapnya seorang kurir minuman keras di dekat lampu lalu lintas Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin, 3 Agustus 2015, sekitar pukul 17.00. "Kami menangkap HA berdasarkan laporan," kata Bagoes, Kamis, 6 Agustus 2015.
Penangkapan, kata dia, lantaran akan ada transaksi jual-beli minuman keras impor dengan harga yang cukup murah. Tapi, pada saat ditangkap, tak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penyelidikan diketahui minuman itu disimpan di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Kami bergerak, dan menangkap JA dan IP," kata dia.
Hasil penggeledahan ditemukan puluhan dus berisi minuman keras berbagai merek dalam kemasan botol. Tak lama berselang, seorang kurir, HG, datang dengan membawa 150 dus minuman keras berbagai merek untuk dibawa ke gudang milik JA. Hasil pengembangan diketahui minuman palsu itu dipasok dari Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada Rabu, polisi bergerak menuju gudang tersebut. Sayang polisi tak menemukan pemiliknya LL. Namun, polisi mendapati 1.800 botol minuman keras palsu, tiga drum plastik berisi alkohol 70 persen, ratusan botol beserta tutupnya dari berbagai merek, satu set label cukai, dan label surat izin usaha perdagangan (SIUP). "Total 2.200 botol kami sita," kata dia. "Kami juga mengejar I yang menjadi pemasok ke LL."
Bagoes mengatakan, minuman keras palsu itu dijual dengan harga murah dari aslinya. Misalnya Absolut Vodka yang biasa di pasaran seharga Rp 400 ribu per botol dijual Rp 250 ribu, lalu Red Label di pasaran Rp 300 ribu per botol dijual Rp 200 ribu. "Minuman itu hasil racikan sendiri," kata dia. "Botolnya didapat dari luar daerah."
Hasil pemeriksaan, diketahui kadar alkoholnya melebihi aslinya. Bahkan mereka menggunakan pewarna poster untuk menirukan warna asli miras merek luar negeri tersebut. Untuk lebih meyakinkan pembelinya, pelaku juga menempelkan label cukai dan label SIUP palsu, agar terlihat barang tersebut asli dikirim dari luar negeri.
"Didistribusikan ke kafe-kafe di Jakarta dan Bekasi," kata dia. Para pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan Pasal 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda Rp 4 miliar.
ADI WARSONO