Asisten Bos XL Dibunuh, Polisi Periksa Teman Rian dan Andi

Reporter

Minggu, 9 Agustus 2015 09:45 WIB

Hayriantira dan Andi Wahyudi. twitter.com, istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan Kepolisian Resor Garut dijadwalkan memeriksa keluarga dan teman-teman korban pembunuhan, Hayriantira, serta pelaku Andi Wahyudi alias Andi, 39 tahun, hari ini, Minggu, 9 Agustus 2015, dan Senin, 10 Agustus 2015.

Krishna tidak bisa menyebutkan jumlah saksinya. "Yang jelas, dari keluarga dan teman mereka di Bekasi, Depok, dan Jakarta," kata Khrisna kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2015. "Pemeriksaan akan dilakukan besok (Minggu) atau Senin."

Alat bukti yang dicari polisi, dia menambahkan, di antaranya barang milik Rian--sapaan Hayriantira--yang hilang, seperti buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan sertifikat rumah. Kepolisian Garut sudah melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara di Garut pada Jumat kemarin.

Makam Rian di Garut pun sudah digali untuk diambil deoxyribose nucleic acid (DNA)-nya, dan akan dicocokkan dengan keluarga. "Jenazahnya sudah dimakamkan di Brebes," ujarnya.

Sejumlah penyidik Kepolisian Resor Garut dijadwalkan datang ke Jakarta hari ini, Minggu, 9 Agustus 2015. Langkah ini, kata Khrisna, agar lebih efektif dan efisien. "Daripada saksi yang dikirim ke Garut, lebih baik penyidik yang datang. Banyak saksi, tempat, dan alat bukti yang ada di Jakarta," tutur Khrisna.

Kasus ini terkuak setelah Andi ditahan Polda Metro Jaya sejak sekitar 30 hari lalu atas kasus pemalsuan dokumen. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil Rian, Honda Mobilio B-1277-EOA. Kepada polisi, Andi mengaku sebagai pembunuh Rian di kamar nomor 5 Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, 30 Oktober 2014.

Hampir semua kulit Rian terkelupas karena tubuhnya tenggelam di bak mandi air panas. Identitas pada tubuhnya tak dikenali karena sidik jari korban tidak dapat diidentifikasi. Dari hasil otopsi diketahui bahwa penyebab kematian adalah kehabisan napas karena ada hambatan di kerongkongan. Kala itu, si pembunuh sulit ditemukan karena menggunakan identitas palsu dan nomor mobil palsu.

Jika membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika terbukti berencana membunuh Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati.

MITRA TARIGAN | HUSSEIN ABRI YUSUF


VIDEO TERKAIT:





Advertising
Advertising






Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya