52 Permukiman dan Gedung Tinggi di Ibu Kota Rawan Kebakaran
Editor
Agoeng Wijaya
Kamis, 20 Agustus 2015 19:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta, Subejo, mengatakan ada 52 area kebakaran di Ibu Kota. Selain wilayah permukiman padat penduduk, beberapa gedung tinggi di Ibu Kota juga rawan terbakar. "Padahal gedung menengah tinggi harus bisa melindungi dirinya, swalindu, dari kebakaran," tutur Subejo pada acara Coffee Break di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 20 Agustus 2015.
Pada 31 Juli lalu, gedung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan terbakar. Selang dua hari kemudian, Gedung Perkantoran UOB yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman dan gedung Bank Indonesia di Jalan M.H Thamrin pun terbakar. Kendati tak ada korban jiwa, namun kebakaran tersebut menimbulkan kepanikan bagi pegawai yang bekerja di sana.
Subejo mengungkapkan gedung-gedung menengah tinggi dan tinggi harus dilengkapi dengan hydrant hingga sprinkler. "Perlengkapan tersebut harus disediakan oleh pengelola gedung, sehingga saat terjadi kebakaran, mereka tak hanya mengandalkan pemadam kebakaran," tuturnya.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan daerah rawan kebakaran ialah permukiman kumuh. Musababnya, bangunan di wilayah permukiman kumuh tak didesain dengan baik.
Untuk mencegah kebakaran, kata Iswan, lembaganya telah bersikap selektif jika ada yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan. "Sejak dari desain, struktur bangunan, instalasi listrik, hingga peruntukannya, terus kami awasi," ujarnya.
Jika ternyata bangunan yang didirikan tak sesuai dengan permohonan izinnya, Iswandi menambahkan, lembaganya tak segan untuk membongkar paksa bangunan tersebut. "Jika surat pemberitahuan dan penyegelan tak digubris, kami akan bongkar paksa," ucapnya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sepanjang tahun lalu di Ibu Kota terdapat 754 kasus kebakaran. Sedangkan pada tahun ini, hingga Juli, telah terjadi 421 kebakaran.
Tito menjelaskan, salah satu dampak dari kebakaran baik kecil maupun besar ialah adanya kepanikan masyarakat. "Bahkan jika kebakaran terjadi di bandara seperti pada 6 Juli lalu bisa mengakibatkan adanya penundaan penerbangan," tuturnya.
Tito mengungkapkan saat terjadi kebakaran kepolisian memiliki kewajiban untuk menenangkan masyarakat, membuka jalur evakuasi, hingga mengevakuasi korban. "Selain itu, kami pun harus melakukan penyelidikan pasca terjadi kebakaran," ucap mantan Kapolda Papua ini.
Menurut dia, jika dari hasil penyelidikan terbukti ada kelalaian hingga kesengajaan, polisi bisa mempidanakan orang yang bertanggungjawab atas kebakaran tersebut. "Orang yang bertanggungjawab atas kebakaran bisa kami jerat dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT